Paradoks Kuansing Negeri Bermarwah, Konflik Korporasi dengan Masyarakat


RiauPublik.Com, Pekanbaru – konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat selalu terjadi di tengah kita. 

Teranyar, konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat di kabupaten Kuantan Singingi.

Didalam video yang tersebar luas di jejarng aplikasi pesan WA, dan beritanya pun viral, pihak perusahaan entah sengaja atau tidak menggali parit gajah yang konon kabarnya diluar dari wilayah HGU yang mereka miliki sehingga membuat masyarakat tidak lagi memiliki akses ke kebun mereka.

Sementara sumber penghidupan mereka hanya berasal dari hasil panen sawit milik mereka sendiri!

Tentu ini sangat ironi, masyarakat yang terdampak ekonominya dan dengan seadanya mencoba bertahan hidup akibat dari pendemi covid-19 yang belum juga reda, bertambah lagi penderitaan mereka karena tidak lagi memiliki akses untuk menuju sumber penghidupannya.

Tampak seorang ibu-ibu menagis tersedu sedan melihat perkasanya mensin eskapator milik perusahaan menggali tanah membentuk parit gajah menghalangi akses masuk masyarakat untuk menuju kebun milik mereka. 

Tampak dari raut wajah mereka yang tak berdaya menghentikan mesin eskapator itu yang dikawal oleh security perusahaan yang berseragam coklat menggunakan sepatu PDL pun tampak berbadan tegap, gagah dan perkasa.

Ditambah lagi beberapa orang  yang berpakaian bebas, saat di hampiri oleh aktivis muda kuansing membawa lembaran kertas yang berisikan himbauan dari wakil bupati kuansing ingin menegosiasikan kepada pihak perusahaan untuk menghentikan penggalian parit gajah itu dengan gastur tubuh yang santai sembari menghembuskan asap rokoknya, karyawan perusahaan yang bertubuh gempal itu dikawal oleh beberapa security perusahaan yang sebagian dari mereka dengan posisi handphone merekam wajah para aktivis muda itu dan kawan kawannya mengatakan humas yang bisa mengambil keputusan.

Sementara di seberang jalan tidak jauh dari pekerjaan penggalian parit gajah itu para ibu-ibu duduk termangu dan menangis meminta keadilan atas hak tanah mereka di negeri bermarwah.


Adakah keadilan untuk mereka?


Profesor J.E Sahetapi didalam tulisannya yang berjudul Hukum dan Keadilan, yang di tulisnya pada Februari tahun 1991 mengatakan, makna kata hukum dan keadilan merupakan hal yang sangat terkait, saling isi mengisi, bahkan nilai yang terkandung didalamnya amat diperlukan bagi umat manusia dalam suatu masyarakat ataupun negara. 

Ia juga mengingatkan Bahwa permasalahan hukum dan keadilan harus sebaiknya ditelaah dengan sebaik-baiknya, karena sangat relatif, relasional, dan kontekstual sifatnya.

Menyambung pada permasalahan yang terjadi di kuansing itu, tentu sangat relevan. para penguasa negeri Kuansing Bermarwah harus benar-benar bijaksana dalam menyelasikan permasalahan ini.

Disatu sisi, ada kepentingan korporasi, dengan nilai investasinya, tetapi disisi lain ada rakyatnya yang menuntut keadilan.

Ditempat terpisah, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Provinsi Riau, bung Romi mengatakan Pengusaha Sawit Wajib Alokasikan 20% Lahan di Luar HGU untuk Petani Rakyat.

KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki, "ujar bung Romi dihadapan awak media, Sabtu (9/10/21).

Dengan demikian, pengusaha sawit harus menambah 20% kepemilikan lahan untuk diberikan kepada petani rakyat. 

Perusahaan Perkebunan yang melanggar kewajiban tersebut dikenai sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan, dan/atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan. 


Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 dari total luas areal kebun yang diusahakan, seperti diatur dalam Pasal 58, Pasal 59 dan Pasal 60. 

Pembangunan kebun sawit bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan dan harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Maka dari itu diserukan kepada stake holder yang memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan konflik ini, yang telah di sumpah jabatan di bawah kitab suci agar berlaku adil dalam menyelesaikan konflik ini sesuai dengan amanah sila ke lima, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.


MAJULAH NEGERIKU.

Related

Pekanbaru 7139808632333075537

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item