Panas...! Abaikan Rekom Pimpinan Perwakilan Agama, T. Rusli Ahmad: Rohnya FKUB ada Di Organisasi FKUB


RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU, DUMAI--Calon ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Rusli Ahmad, yang mendapatkan dukungan resmi dari 6 organisasi keagamaan, menyayangkan keputusan dari Pemerintah Provinsi Riau, melalui Wakil Gubernur, Kesbangpol, dan Kanwil Kementrian Agama Provinsi Riau, yang tidak mengindahkan surat rekomendasi organisasi keagamaan yang resmi di Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Dua Mentri Agama dan Mendagri. 

Surat rekomendasi yang diterima oleh Rusli Ahmad, berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Parisadha Hindu Dharma Indonesia, Perwakil Umat Budah Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Majelis Agama Konghucu Indonesia, Gereja Katolik Indonesia, dan nuga dari FKUB Riau. 

Rusli Ahmad mengatakan, seharusnya pemerintah Provinsi Riau, dan Kanwil Kemenag Riau sebagai pembina kerukunan umat beragama, harus menghormati keputusan resmi dari organisasi resmi. FKUB ini merupakan organisasi kerukunan bukan organisasi politik dan tidak boleh ada kepentingan. Termasuk Kanwil Kentrian agama Riau, yang juga harus memberikan masukan yang benar kepada Pemprov Riau, dalam hal pembentukan kepengurusan FKUB, yang selama ini dijalankan. 

“Kalau saya tidak mempersoalkannya, kalau mau arif dan bijaksana surat keputusan dua mentri, dan melihat rohnya organisasi ini ada pada organisasi agama yang resmi, dan Kanwil Kementrian Agama Riau tau itu aturannya.  Ini beda dengan organisasi lain ini organisasi kegamanaan tidak boleh ada politik dan kepentingan lain. Ini masalah kerukunan,” ujar Rusli Ahmad. 

Dijelaskan Rusli Ahmad, ia menghormati keputusan pemerintah provinsi Riau, yang telah memfasilitasi adanya penetepan pengurus FKUB. Namun sayangnya, Pemprov dan Kanwil Kemenag Riau tidak melibatkan organisasi resmi yang terdaftar di Pemprov Riau sendiri. Bahkan Pemprov dan Kemenag hanya mengundang komunitas agama, dan tokoh agama.

“Seharusnya pemerintah dan Kakanwil menghargai dukungan dari pemimpin organisasi agama. Pemerintah dan Kakanwil yang tidak boleh ngotot menentukan pemimpin yang belum kuotum, karena belum hadirnya dari perwakilan agama Konghucu, agama Katolik. Tentu kami sangat menyangkan, apalagi pemerintah itu tidak ada melibatkan perwakilan yang hadir dari MUI. Yang dipakai komunitas tokoh agama, kalau tidak melalui wadah  organisasi agama resmi, macam mana mau diakui. Itu yang saya herankan ini nampaknya setelah saya dimajukan kok begitu heboh, padahal saya biasa saja tidak terlalu ngotot, karena saya tidak tau, tidak kenal arti FKUB,” katanya. 

“Setelah enam pimpinan agama kerumah saya yang minta dan memohon saya memjadi jetua FKUB, barulah mengerti. Setelah mereka melihat kegiatan saya selalu melibatkan semua etnis dan agama, kemanusiaan, sosial, dan persoalan-persoalan rumah ibadah. Dan mereka menyampaikan bahwa votingpun tidak boleh, apalagi main comot-comot. Dengan bersepakat itu maka saya yakinkan menerima permohonan mereka. Yah sekarang silahkan saja, namanya pemerintah mana boleh melawan pemerintah, kalau saya tidak punya kepentingan apa apa, 

Saya tetap bekerja seperti biasa. Aneh saja mengapa dukungan ormas agama resmi tidak diterima,” tegasnya lagi.

Diceritakan Rusli Ahmad, ia hanya menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dari organisasi lintas agama yang ada di Riau. Dimana mereka meminta dirinya ditunjuk untuk menjadi ketua FKUB Riau. Dan ia sebagai salah satu tokoh masyarakat menerima permintaan organisasi lintas agama, disertai dengan surat rekomendasi dukungan, yang ditujukan ke Pemerintah Provinsi Riau, melalui Kesbangpol, Gubernur Riau, dan Kanwil Kemenag Riau. 

“Saya ini diminta untuk menjadi ketua FKUB oleh organisasi lintas agama yang resmi, dan saya tidak pernah meminta. Mereka yang datang kerumah dan membawa surat rekomendasi dukungan, tentu karena diminta saya terima, demi untuk kerukunan umat beragama di Riau ini. Banyak dukungan yang mengalir kepada saya, tanpa FKUB pun saya tetap membantu para tokoh agama,” ungkap Rusli Ahmad.

“Saya merasa bersukur dengan masuknya syaa bursa calon ketua FKuB Riau, orang yang selama ini tidak tau FKUB, orang yang selama ini tidak tau jadi masuk dalam media sosial. Minimal saya membantu FKUB, itulah yang bisa saya sumbangkan,” katanya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau, telah memfasilitasi terselenggaranya pelaksaan pemilhan Ketua FKUB Provinsi Riau, dan hasilnya telah ditetapkan ketua FKUB Riau. Namun sayangnya hasil dari penetapan pengurus FKUB ini dianggap ilegal oleh tokoh dan organisasi agama yang terdaftar di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, dan organisasi agama lainnya. 

Dari informasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, dalam rapat bersama dengan pemimpin lintas agama di Riau dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Riau, Parisada Hindu, Katholik, Kong Hu Chu, rekomendasi harusnya datang dari Pemimpin agama yang sah, bukan dicomot dari ormas agama seperti rapat pihak Kesbangpol dan Wakil Gubernur Riau, dan Kanwil Kemenag Riau.

Menjawab apa yang diragukan oleh MUI Riau dan organisasi linta sagama lainnya, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, mengatakan, bahwa Wakil Gubernur Riau, sebagai dewan pembina FKUB Riau, memiliki kewajiban untuk membentuk kepengurusan FKUB Riau, masa bakti 2021-2026, setelah habis masa jabatan FKUB Riau periode 2016-2021. Dan apa yang dijalankannay sesuai aturan, dengan menghadirkan tokoh agama. 

“Hari ini Perlu bertemu terkait dengan berita di media sosial berhubungan dengan FKUB, dimana saya memimpin rapat ilegal, kalau ada yg legal yang mana. Perlu disampaikan bahwa FKUB kita hari ini akan berakhir 9 Juni, kepengurusan 2016-2021, karena akan berakhir kemudian kita memfasilitasi supaya dibentuk kepengurusan yang baru, dasar pembentukan FKUB adalah peraturan bersama Mentr Agama dan mendagri,” ujar Wagubri, Edy Nasution, Rabu (9/6).

“Tidak ada interfensi pemerintah dalam penetapan FKUB Riau, tetapi kita berkewajiban memfasilitasi, Kesbangpol yang mengundang FKUB dan difalisitasi wakil Gubernur. Dalam aturan mentri  agama wagub berada posisi sebagai ketua dewan penasehat dan wakil ketua Kakanwil Kemenag, dan sekretaris Kesbangpol,” kata Wagubri lagi.

Disinggung mengenai tokoh agama dan pengurus lintas agama yang diundang tidak terdaftar dalam kepengurusan MUI dan organisasi lintas agama lainnya, dan dianggap Ilegal, Wagubri membantahnya. Karena dalam aturan tidak hanya organisasi agama resmi yang boleh diundang, tapi juga pemuka agama, tokoh agama, komunitas agama, atau ormas keagamaan yang diakui oleh masyarakat setempat. 

“Saya kasian saja pada orang, kalau dia tidak paham, kemudian makanya saya katakan, kalau dikatakan ilegal yang legalnya yang mana. Kemudian kalau dikatakan ilegal, dasar dia mengatakan ilegal apa?. Saya meragukan itu semua, saya berdasarkan aturan mentri bersama dan aturan Gubernur. Jari kalau ada yang mengatakan itu ilegal itu tuduhan namanya, saya kasian sama orang ini,” tegas Wagub. ***

Related

Pekanbaru 2807537162197287425

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item