Di Anggap Kasusnya Jalan Di Tempat Kuasa Hukum Korban, Subhan Adi Handoko, SH.,MH. Mendatangi Polres Sumenep


RIAUPUBLIK.COM, SUMENEP-- Kuasa hukum korban, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Selasa (02/03/2021), Pukul 10.30 WIB, mendatangi Polres Sumenep untuk menanyakan secara langsung perkembangan kasus kliennya.

Kasus Pengeniayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amin Sumenep, kini terus berjalan. Al hasil, yang mana kasus tersebut yang menimpa anak dibawah umur (JF) sudah melaporkan perihal tersebut ke Polsek Pragaan dan saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Sumenep.

“Saya datang kesini, tujuan saya untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa klien saya, perihal yang saya tanyakan yaitu Diversi sebelum adanya SPDP dikirim penyidik ke kejaksaan. Hal yang sangat menjadi atensi Negara menyangkut penanganan anak dibawah umur, ini Undang-Undang Lex Specialis yang penanganannya secara khusus pula. Makanya, sama penyidiknya saya sarankan untuk secepatnya dilakukan Diversi, apabila Diversi tidak menemukan kesepakatan saya harap untuk segera disidangkan di peradilan anak.” Kata Advokat asal Jember, yang berpakaian serba hitam.

“Alhamdulillah, penyidiknya juga aprseasif kedatangan saya, dan akan segera melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Undang-Undang PPA dan SOP yang ada, kalau urusan saling lapor yang ramai diberitakan di media itu, kami dari PH keluarga pelapor (JF) akan bertindak pro aktif, al hasilnya nanti disaat sudah ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian.” Tandas Subhan. (*)

Related

Ekonomi 6564109104060249648

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item