Seluruh Jajaran Wilkum Polres Batubara Giat Bagikan Masker Tetap Patuhi 3M


BATUBARA, RIAUPUBLIK.COM-  Polres jajaran Polda Sumut lakukan pembagian Masker kepada masyarakat , Kamis ( 18/2/2021 ) .

Tepat pukul 09.00wib  Seluruh Polres jajaran Polda Sumatra Utara  melakukan Ops  Yustisi dengan membagikan Masker secara serentak kepada seluruh masyarakat  dan menghimbau agar  terus lakukan himbauan protokoler kesehatan , 

Di wilaya hukum Polres Batu bara sendiri  ,  Kapolres Batu bara AKBP  Ikhwan Lubis SH.MH.  yang di dampingi seluruh Pejabat utama nya beserta  Pemda kab. Batu bara , melaksanakan  kegiatan  Ops yustisi pada pukul 09 .00 wib dengan membagikan masker dan menghimbau masyarakat  di kota Lima puluh jalan lintas Sumatra km 124, kec. Lima puluh,  kab. Batu bara . 

Kapolres Mengisyarat kan seluruh jajaran Polsek nya agar mengikuti kegiatan secara serentak di wilayah wilayah hukumnya untuk turut melakukan pembagian masker dan mengingatkan kepada masyarakat agar terus mengikuti protokol kesehatan .

Dalam kegiatanya Kapolres AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. menjelaskan "" Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh polres jajaran Polda Sumut ,  Kita mengikuti arahan yang di trapkan  Kapolda Sumatra Utara dalam Vidio Confren agar semua jajran polres melakukan pembagian masker pada pagi tadi sekira pukul 09.00wib.

Hal ini untuk mengingatkan kepada masyarakat agar terus menggunakan masker saat bepergian atau pun beraktifitas di luar rumah,  

Harapan saya " Semoga kita menyadari gunanya protokol kesehatan dan terhindar dari penularan Covid 19 yang sampai sekarang masi tetap ada .( Boim//RpC)

Related

TNI/Polri 7711328555809543251

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item