Terkait Pemberitaan Video Seorang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kalapas Langsung Tindak Dan Laporkan Ke Kadivpas


PEMATANGSIANTAR, RIAUPUBLIK.COM-- Terkait pemberitaan Negative yang menimpa salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika kelas IIA Pematangsiantar disalah satu media online beberapa waktu yang lalu, membuat pihak Lapas langsung melakukan tindakan dan segera membuat laporan detail kepada Kakanwil kementerian Hukum dan HAM Sumut dan ditembuskan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Medan mengenai kronologis yang ada didalam pemberitaan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar E . Prayer.  Manik, SH kepada media. Jumat (18/12/2020), bahwa video yang diambil secara merekam melalui Video Call (VC) seorang WBP bernama Jefry dengan seorang wanita tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memindahkannya WBP tersebut ke Lapas lain nya, serta langsung membuat laporan konfirmasi kepada Kadipvas Medan. Ungkap Kalapas.

Kalapas menambahkan, bahwa seperti pemberitaan media online tersebut, bahwa katanya kamar Jefry seorang WBp kasus Narkoba ada difasilitasi AC itu tidak benar, " Karena selain kondisi cuaca yang dingin dilingkungan Lapas, bahkan kita sudah dokumentasikan keadaan kamar nomor 28 yang ditempati WBP tersebut sebagai bahan klarifikasi kepada pihak Kanwil dan Kadivpas Medan. "Urai Kalapas.

"Bahkan pihaknya sempat diberi arahan oleh bapak Hinca Panjaitan salah seorang anggota DPR RI Komisi III agar WBP tersebut segera ditindak dan dipindahkan, berdasarkan arahan beliau (Hinca Panjaitan- red), pihak Lapas Narkotika Kelas IIA langsung memindahkan WBP bernama Jefry tersebut ke Lapas lain nya, sehingga saat ini kami semakin memperketat penjagaan kepada pihak WBP, dengan melakukan razia Hp seluler secara rutin, dan mengenai fasilitas mewah para WBP itu tidak benar, semua Napi sama status nya di Lapas ini, tidak ada yang di istimewakan, "Ungkap Kalapas.

Bahkan kita sudah membuat surat konfirmasi laporan pemberitaan Negative terkait kedaaan sebenarnya kamar hunian yang ditempati oleh Jefry (WBP- red) yang bermasalah tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Medan, bahwa terkait kamar Napi tersebut memiliki fasilitas AC adalah tidak benar, semua sudah kita berikan dokumentasi nya kepada pihak Kadivpas Medan. Ulang Kalapas.

Semoga kedepan nya kami dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ini semakin berbenah dalam membimbing warga binaan pemasyarakatan (WBP) disini, apalagi sudah banyak kegiatan positif yang dilakukan oleh para Warga Binaan dengan memberikan bimbingan teknis untuk bekal mereka saat keluar nantinya, untuk menghindari kegiatan Negative setelah keluar menjadi warga biasa. Tutup Kalapas.(Glg/Leodepari/Rpc)

Related

Hukrim 2074076810296030121

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item