Kuansing Di Sorot Dari Korupsi Sekda Rp 10,4 M Hingga Kinerja Kadis Pertanian Ir Emmerson Hambat PSR

Senin, 24 Agustus 2020

KUANSING, RIAUPUBLIK.COM-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah melimpahkan perkara dugaan korupsi Setda Kuansing tahun 2017 senilai Rp10,4 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Demikian disampaikan Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH kepada GoRiau.com, Senin (24/8/2020) di Telukkuantan.

"Perkara dugaan korupsi di Setda Kuansing Rp10,4 miliar sudah dilimpahkan hari ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Hadiman. Dilansir Goriau.com

Kendati berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, lima tersangka masih berada di Telukkuantan. Saat ini, kelimanya sudah ditahan dan dititipkan di Polsek Kuantan Tengah.

"Setelah ada penetapan sidang dari hakim Tipikor, baru tahanan kami bawa ke Lapas Pekanbaru. Kemungkinan minggu depan kami bawa," ujar Hadiman.

Adapun lima tersangka tersebut yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing Muharlius, M Saleh selaku mantan Kabag Umum, Verdi Ananta sebagai Bendahara, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut. Mereka sudah ditahan sejak 20 Juli 2020.

Anggaran enam kegiatan di Bagian Umun Setda Kuansing tahun 2017 senilai Rp13,3 miliar. Menurut Hadiman, lima tersangka tersebut tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya. Dimana, anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2,4 miliar.

"Terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10,4 miliar dan telah dikembalikan sebanyak Rp2,9 miliar. Sehingga, sisa kerugian negara yakni Rp7,4 miliar," ujar Hadiman.

Muharlius dkk disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pasal 2 paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Untuk pasal 3, ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta," kata Hadiman.

Sementara itu Problem dan adanya hambatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau akibat ulah birokrasi Kepala Dinas Pertanian Kuansing Riau Ir Emmerson, ditanggapi oleh Anggota Komisi IV DPR RI bidang Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Darori Wonodipuro.

Usai rapat Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara DPRD RI Jakarta Senin (24/8/2020) didampingi anggota Komisi IV lainnya Charles Meikyansah, Darori menegaskan agar petani yang merasa dirugikan atas kebijakan Kepala Dinas Pertanian Kuansing Riau itu agar membuat laporan resmi tertulis yang ditujukan ke Ketua Komisi IV DPR RI.

"Nanti Komisi IV DPR RI, akan menindaklanjuti laporan itu, melaporkan hal tersebut ke Gubernur Riau," kata Darori.

Anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, Perkebunan, dan peternakan Darori Wonodipuro dan Charles Meikyansah yang ditemui usai rapat Komisi IV di Gedung Nusantara DPR RI mengatakan jika ada kendala dalam pelaksanaan PSR di Riau silakan buat laporan ditujukan ke Ketua Komisi IV DPR RI. Nanti akan ditindaklanjuti ke Gubernur Riau.

"Komisi IV DPR RI juga akan membantu petani dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi pertanian, perkebunan dan PSR serta peternakan di Provinsi Riau. Jadi pokoknya bikin saja proposalnya tujukan ke Ketua Komisi IV DPR RI, nanti akan dibantu," kata Darori didampingi Charles Meikyansah, Senin (24/8/2020).

Seperti diberitakan sejumlah media, program PSR di Procinsi Riau mendapat banyak hambatan. Terutama birokrasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak sesuai dengan peraturan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Seperti di Kabupaten Kuansing Riau, Kepala Dinas Pertaniannya membuat sendiri format pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPP) yang diketahui kepala dinas. Padahal sudah ditunjuknya petugas pendamping melalui SK resmi. Apalagi kepala dinas mengetahui saat ketua KUD mau pencairan uang di bank. Ada apa kepentingan kepala dinas di sini?

Dinas Pertanian Kuansing tak mau mengikuti petunjuk BPDPKS. Padahal pihak BPDPKS Pusat di Jakarta yang dibentuk oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani atas instruksi Presiden Joko Widodo sudah membuat format pemeriksaan yang mempermudah petani melaksanakan program PSR.

Koordinator Koalisi Pembela Petani Indonesia, Ir Aznil Fajri mendatangi anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro dan Charles Meikyansah usai Komisi IV itu rapat di Gedung Nusantara DPR RI Senin (24/8/2020). Kehadiran Aznil disambut Darori didampingi Charles.

Dalam pertemuan tersebut Aznil menyampaikan sejumlah temuannya terkait program Peremajaan Sawit Rakyat yang berlangsung beberapa tahun terakhir. 

Menurutnya, dari informasi yang dihimpunnya di lapangan terdapat sejumlah permasalahan yang menyebabkan program PSR tersebut tidak berjalan maksimal, di antaranya banyak petani yang ternyata tidak mengetahui adanya program andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut. Dan aparat sipil negara (ASN) memperlamban dan menghambat percepatan program PSR.(*)


Related

kuansing 8693020685552384008

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item