Wweeiii..! Kembali KPK Buka File Lama Kasus Dugaan Korupsi Perkebunan Prov Riau, Akankah Ada Tersangka Lagi../?

Rabu, 29 Juli 2020 

Fhoto: Kantor Disbun Prov Riau

RIAUPUBLIK.COM-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli untuk dimintai keterangan terkait kasus alih fungsi lahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu.

Dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (29/7/2020), Zulfadli dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas nama tersangka Surya Darmadi, owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN), dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi GoRiau membenarkan pemanggilan Zulfadli hari ini, dan yang bersangkutan datang menjalani pemeriksaan di gedung KPK RI, di Jakarta.

"Iya benar, yang bersangkutan datang memenuhi panggilan," singkat Ali, Selasa sore.

Untuk diketahui, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. ***






Goriau//Riaupublik


Related

Riau 1550171206782950403

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item