Beredar Kabar Saham PT. THIP Dilepas. Abdul Wahid; Jika Benar, Terindikasi PT. THIP Menghindari Pajak BPHTB

Sabtu, 24 Juli 2020
INHIL, RIAUPUBLIK.COM-- Anggota DPR RI H. Abdul Wahid saat melakukan kunjungan kerja ke PT. Tabung Haji Indo Plantation di Kec.Pelangiran, mengkonfirmasi kebenaran kabar tentang peralihan Saham Perusahaan tersebut dari Penanam Modal Asing (PMA) menjadi Penanam Modal Dalam Negri (PMDN). Kamis, 23/7/2020 yang lalu

"Saya juga ingin mengkonfirmasi soal kebenaran kabar jika perusahaan ini sudah dijual sahamnya dan sudah dibeli pemodal dalam negeri, apakah benar begitu?" tanya wahid

Menurut wahid jika kabar itu benar maka terkesan dan terindikasi kuat THIP menghindari pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang seharusnya diterima daerah.

" saya menduga ada transaksi (take over) saham perusahaan ini dibawah tangan, status perusahaan inikan modal asing (PMA), isu diambil alih oleh pemodal dalam negri sangat kuat, bahkan beberapa tahun lalu perombakam menejemen PT THIP terjadi besar-besaran" cecar Anggota DPR RI Fraksi PKB ini

dikatakan Abdul Wahid lagi " jika ini benar maka terindikasi menghindari kena pajak BPHTB, peralihan dari PMA menjadi PMDN itu ada konsekwensi pajak" Sebut Abdul Wahid lagi

Abdul Wahid kembali mengungkapkan bahwa dasar hukumnya jelas tertuang didalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, Peraturan Pemerintah 48 Tahun 1996 tentang pajak penjualan dan pembelian tanah perkebunan yang ada tanaman penghasilan. serta Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan jika BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

" Dasar hukumnya jelas pak, jika benar kabar peralihan ini terindikasi menghindari itu (kewajiban pajak), maka ini sangat merugikan negara dan pemerintah daerah" tutur Politisi muda ini

Perwakilan menejemen Regional Head Siswanta Capa membenarkan bahwa dirinya juga mendengar ada kabar alih kelola saham PT. THIP.

" Saya juga mendengar ada kabar itu pak, kami tidak punya kapasitas menjawabnya, karna itu kewenangan Direksi, kalau kita hanya pekerja pak. bapak mungkin bisa panggil langsung jajaran direksi" tutur siswanta

"Iya, nanti akan kita panggil dan kita cek kebenarannya." tegas Ketua PKB Riau ini

Sebelumnya diberitakan juga bahwa PT THIP ini juga minim memberikan CSR bagi pembinaan masyarakat dan lingkunhan, dengan luasan HGU sebanyak 83.873 Ha yang yang terdiri dari 16 HGU, Perusahaan ini termasuk pemegang HGU terbesar d Provinsi riau. ***

Related

Inhil 5282205341022612253

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item