SOP: Penderesan Di Kebun Karet Tamora Tampung Hulu Diduga Merugikan Negara

KAMPAR, RIAUPUBLIK.COM-- Perusahaan perkebunan karet PTPN V milik BUMN di Riau, sungguh dibanggakan cara pengelolaan produksi sampai ke pusat, laporan ke pusat produksi karet 100% baik, hal itu sudah sepatutnya di pertahankan, karena produksi utama karet ada pada kulit kared , sehingga pelaksanaan penderesan di ikuti dengan tata cara yang di tentukan perusahaan sesuai SOP.

Dimana tata cara penderesan di perusahaan PTPNV sudah jelas ada ketentuannya, dan ketentuan itu harus di terapkan dengan sistem deres yang benar, dengan istilah TM 1(deres awal) sebelah kiri pohon dengan ketinggian 130 cm dari tanah. dan Cara pelaksanaan pendesan pisau deres ditarik dari kiri atas kekanan bawah, dengan masa penderesan sampai Lima tahun, Setelah habis lima tahun, baru bisa di lanjutkan penderesan kulit sebelah pada tahun ke enam dengan sistem yang sama,
Namun sangat disayangkan, ketentuan SOP penderesan itu tidak di laksanakan perusahaan perkebunan PTPN V Tamora,

Berdasarkan pantauan awak Media dan lembaga Aliansi Indonesia, dilapangan beberapa waktu lalu sekira pukul 13:59 Wib, di temukan penderesan yang memakai daun dua dan daun cekung dalam satu batang Karet, Sementara masa produksi baru berjalan tahun ketiga, disinyalir telah merusak produksi dan merugikan perusahaan.dan Negara

Tim wartawan mengkonfirmasi Asum Tamora (Riswan Siregar) melalui WhatsAppnya, terkait dengan ketentuan SOP penderesan di perusahaan PTPN V dengan pertanyaann

Dari hasil informasi dan infestigasi Pertama: Seperti apa Asum menanggapi temuan wartawan dan LSM Aliansi Indonesia, tetang penderesan yang memakai daun dua, dan daun cekung di Afdeling Satu Blok H4. PTPN V Tamora, Apakah itu tidak melanggar ketentuan penderesan pak asum? mohon penjelasannya. Kedua, apakah penderesan cekung itu di perbolehkan di masa produksi tiga tahun?

Ketiga, apakah penderesan daun dua dan cekung itu tidak pemborosan produksi? Mohon penjelasannya.

Ke empat siapa yang bertanggung jawab dengan penderesan yang memakai daun dua dan cekung itu? Mohon penjelasannya.

Kelima, apa sanksi kepada karyawan jika melanggar ketentuan penderesan di perusahaan PTPN V? Mohon penjelasannya.

Keenam, tindakan apa yang perusahaan lakukan terhadap Mandor satu dan asisten selaku pengawas pelaksana lapangan? Mohon penjelasannya.

Ketujuh, produksi karet berada pada kulit, apakah daun dua dan cekung itu tidak pelanggaran yang patal pada produksi?

Namun ketujuh pertanyaan itu , Asum menjawab melalui selulernya, “informasi itu sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, memang kalau secara teknisnya Media berkomunikasi dengan saya tapi itu sudah saya sampaikan ke Asisten (Syarif Lubis)”,jelasnya.

Kemudian awak Media mencoba menghubungi Asisten (Syarif Lubis) melalui selulernya nomor yang anda tuju tidak bisa dihubungi, di SMS tidak mau balas, di WhatsApp tidak mau jawab, sampai berita ini diterbitkan

Selanjutnya Wartawan kami menghubingi manager (Karlin Simbolon) melalui WhatsAppnya tapi tidak di balas, di telpon ke selulernya tidak mau angkat, kemudian di SMS, “penderesnya sudah di tukar, dan sudah di keluarkan bulan Maret kemarin”,alias diberhentikan balasnya.

Saat Wartawan kembali mengkonfirmasi Manager Kebun Tambora (Karlin Simbolon) mempertanyakan Produksi karet ada pada kulit, apakah penderesan dua daun dan cekung itu bukan kesalahan besar di perusahaan PTPNV pak. Tapi sayang SMS itu, langsung di tolak dengan tanda merah, berulangkali di SMS ke nomor yang sama tetap di tolak, diduga nomor telepon wartawan kami di blokir sampai berita ini di turunkan. Ada apa dengan manager?

Hal ini direktur utama PTPNV (Jatmiko) perlu mempertimbangkan kepemimpinan Manejer (Karlin Simbolon) dalam hal menyelesaikan masalah, yang mana persoalan pertama, adanya karyawan yang memiliki fasilitas PTPN V menjadi milik pribadi, posisinya karyawan mandor satu di Afdeling Satu yang bernama Alamsyah, Manejer percaya dari pengakuan alamsyah tidak memiliki lahan seperti yang di beritakan beberapa kali dimedia, sementara karyawan di Tamora banyak yang mangetahui bahwa, kebun yang di beritakan di Media ini benar milik pribadi Alamsyah.

Sebagai barang bukti, Kenapa setelah di beritakan di Media. Semua mangkok plastik warna kuning berlogo PTPN semua di hilangkan Alamsyah, Kenapa bekas pintu pondok di kebun Alamsyah itu di hilangkan. Ada apa?

Kemudian di temukannya penderesan yang merusak kulit batang karet, diduga Sudah di luar ketentuan perusahaan, namun yang di berikan sanksi hanya bisa menindak tukang deresnya saja.

Tapi berulang kali kasak kusuk pihak PTPN V yang bermarga jebua menelpon tim wartawan yang melangsir berita tersebut dan bahkan menjumpai tim media tersebut ke warung secangkir kopi sanak jalan rambutan hari sabtu 20/6-2020 malam meminta agar jangan diberitakan lagi,nanti kita buat kofi morning dengan wartawan Lsm agar jangan terjadi seperti sekarang,akibat kurang keterbukaan,tandasnya (***/Sy/apc)

Related

kampar 1260140684930132725

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item