Alhamdulillah, Warga Meranti Sudah Boleh Sholat Berjama'ah di Masjid

Selasa, 9 Juni 2020
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM-- Warga Kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperbolehkan menggelar sholat jama'ah dimasjid dan kegiatan keagamaan lainnya dikarenakan kondisi New Normal disejumlah wilayah di Indonesia sudah diterapkan mulai 1 Juni 2020 lalu. Menyusul hal tersebut semua daerah termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mempersiapkan diri menuju tatanan kehidupan baru ditengah Pandemi Covid-19 tersebut.

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mempersiapkan diri menuju kondisi New Normal karena Pemda tidak ingin terus terjebak dalam situasi 'Stagnan' yang akan berdampak pada lesunya semua sektor kehidupan masyarakat, caranya dengan berupaya mewujudkan masyarakat produktif namun tetap aman dari Covid-19, ditengah Pandemi seperti saat ini.

Sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing salah satu yang menjadi fokus saat ini adalah tentang pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid/Mushola dan rumah ibadah lain yang ada diwilayah Kepulauan Meranti. Agar pelaksanaan ibadah di masjid dan mushola dapat berjalan perlu disusun sejumlah aturan dan petunjuk pelaksanaan ibadah di Masjid dan Mushola tersebut sesuai dengan edaran Menteri Agama dan Fatwa MUI.

Seperti yang dilakukan Pemda Meranti dengan  menggelar Rakor bersama Forkopimda khususnya MUI, Kemenag Meranti dan Pihak Polres Meranti, di Gedung Biru, Kantor Bupati Meranti, Selasa (9/6/2020).

Rapat langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, dan dihadiri Kapolres Meranti AKBP Taufik Lukman, Kepala Kemenag Meranti H Agustiar S Ag, Ketua MUI H Mustafa, Kadiskes Meranti dr Misri Hasanto, Kasatpol PP Meranti Helfandi SE MSi, Danramil Lakatang, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi SH, serta perwakilan pengurus masjid dan mushola di wilayah Tebing Tinggi.

Namun satu hal yang perlu diperhatikan pada saat diberlakukannya kondisi New Normal adalah, New Normal bukan berarti bebas seperti sebelum terjadinya Pandemi Covid-19, tapi bebas beraktifitas dengan tetap memperhatikan semua Protokol Kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di Kepulauan Meranti.

Seperti dipaparkan oleh Kepala Kemenag Meranti Agustiar, pihaknya sangat mendukung terwujudnya masyarakat produktif aman Covid-19 ditengah Pandemi ini. Untuk mensukseskannya, dikatakan Agustiar, Kementrian Agama sudah mengeluarkan petunjuk terkait apa yang menjadi kewajiban Pemerintah, Pengurus Masjid dan Masyarakat yang dituangkan dalam surat Edaran No. 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Dirumah Ibadah.

Kemenag Meranti berharap dengan dikeluarkannya S.E tersebut, kegiatan sholat berjamaah, wirid maupun pengajian, begitu juga akad nikah dimasjid dan resepsi pernikahan yang sebelumnya vakum kini diperbolehkan namun tetap bersyarat disesuaikan dengan kondisi real dilapangan.

Apa itu syaratnya, syaratnya adalah suatu daerah harus bebas dari kasus Covid-19 yang ditandai dengan dikantonginya Surat Keterangan bebas Covid-19 dari Pemerintah setempat dalam hal ini pihak Kecamatan. Karena yang paling mengetahui kondisi masyarakat didaerahnya adalah Camat.

"Pak Camatlah yang memutuskan apakah rumah ibadah ini bisa melaksanakan ibadah berjamaah atau tidak begitu juga sebaliknya untuk menutup rumah ibadah. Jadi pengrus masjid silahkan mengajukan surat keterangan kepada pihak Kecamatan. Artinya bukan Kemenag lagi yang mengeluarkan/memutuskan tapi Camat setempat" jelas Ka. Kemenag Meranti.

Dalam Surat Edaran Menteri Agama itu ada beberapa poin yang digaris bawahi oleh Kemenag Agustiar, yakni pelaksanaan Sholat Jumat berjamaah, dimana ia menyarankan kepada pengelola  Masjid dan Ustadz untuk mempersingkat pelaksanaan ibadah dengan cara mempercepat khutbah dan memendekan pembacaan ayat.

Selain itu membuka masjid 30 menit sebelum pelaksanaan sholat berjamaah dan paling lama 30 menit sesudah pelaksanaan ibadah. (rls/Kz)

Related

Meranti 2714102425024644584

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item