Wweiii..Digeber! Kadinsos Diperiksa KPK Terkait Pemotongan Anggaran// Gratifikasi
https://www.riaupublik.com/2020/05/wweiiidigeber-kadinsos-diperiksa-kpk.html
RIAUPUBLIK.COM-- Rustandi Kadinsos Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin.
Dilansir LoginNews, Saat ini masih proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin).
“Iya bener mas, hari ini pemanggilan terhadap Rustandi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada LoginNews saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (12/5/2020).
Ia menambahkan, saksi Rustandi kemarin hadir memenuhi panggilan penyidik KPK keterangannya. “Antara lain seputar pengetahuan saksi perihal pemberian sejumlah uang kepada tersangka RY,” kata Fikri.
Untuk diketahui, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluan, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare Dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawsan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha. **
Dilansir LoginNews, Saat ini masih proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin).
“Iya bener mas, hari ini pemanggilan terhadap Rustandi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada LoginNews saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (12/5/2020).
Ia menambahkan, saksi Rustandi kemarin hadir memenuhi panggilan penyidik KPK keterangannya. “Antara lain seputar pengetahuan saksi perihal pemberian sejumlah uang kepada tersangka RY,” kata Fikri.
Untuk diketahui, Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp8,9 miliar untuk keperluan, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare Dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawsan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha. **