SPBU Minas KM 40 Dituding Langgar Perpres 191 Tahun 2014

Senin, 9 Maret 2020
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum ( SPBU) di jalan lintas KM 40 Minas Kecamatan Minas, Kabupaten Siak dituding melanggar Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang pendistribusian bahan bakar premium.
 
Pasalnya, SPBU tersebut memperbolehkan dan melayani pengisian premium secara tidak langsung dengan menggunakan jerigen.

Namun, modus pengisian yang dilakukan konsumen mnggunakan sepeda motor  yang kemudian disuling ke jerigen yang sebelumnya telah disediakan.

Hasil pantauan wartawan, pembeli yang menggunakan modus tersebut kerap kali ditemui di SPBU saat melakukan pengisian ke jerigen Titik Kumpul Jerigen Disebut Pangkalan .

Alhasil dampak dari persoalan tersebut, SPBU tersebut selalu kehabisan stock BBM jenis Premium.

Ironisnya, pihak SPBU sendiri tetap melayani pembelian  premium, walaupun hal tersebut melanggar Perpres dan bakal ada sangsi dari Pertamina yang menanti.

Akibatnya, para konsumen yang ingin melakukan pengisian premium sering kecewa , lantaran SPBU tesebut sering kehabisan stock premium.

Warga meminta pihak Pertamina segera menindak SPBU nakal, agar ada efek jera kedepannya. R07

Related

Siak 5828405751408273579

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item