DPRD Natuna Minta Masyarakat Tetap Patuhi Fatwa MUI
https://www.riaupublik.com/2020/03/dprd-natuna-minta-masyarakat-tetap.html
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19) yang menyebar ke lebih dari 152 negara dan mematikan lebih dari lima ribu jiwa benar-benar menjadi masalah besar, sampai-sampai pandemik ini mengubah kebiasaan umat Islam beribadah. Bayangkan saja, ibadah sholat Jum’at yang setiap pekan wajib dilaksanakan secara berjamaah minimal oleh 40 orang di masjid berpotensi besar ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2020 meminta umat muslim di daerah dengan potensi penularan tinggi virus corona, untuk meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat zuhur. Argumentasinya, virus tersebut berpotensi menular dari satu manusia ke manusia lain dalam kondisi berkerumun. Sedangkan Sholat Jum’at dilakukan berjamaah atau beramai-ramai dalam suatu tempat sehingga rentan terjadi penularan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar mengaku, pihaknya tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama.
Meskipun masih terdapat perbedaan instruksi dari kedua lembaga tersebut kata Wan Aris, hingga saat ini di Natuna khusunya belum mendapat arahan tentang larangan melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Masjid.
Dugaan Wan Aris, Natuna masih dianggap sebagai daerah yang belum dinyatakan darurat Covid-19, dengan dikenyataannya hingga saat ini belum ada satupun pasien di Natuna yang saspek maupun positif Covid-19.
“Yang mendapat instruksi larangan ibadah sholat berjama’ah di Masjid itukan di daerah-daerah yang sudah darurat, tempatnya padat seperti di Jakarta. Dan menurut saya himbauan dari MUI itu jelas, tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak,” ujarnya, Minggu (22/03/2020) kemarin.
Diketahui, Kementerian Agama RI hingga saat ini memang belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus corona (Covid-19).
Namun berbeda hal nya dengan MUI, yang telah menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19), pada 16 Maret 2020 lalu.
Larangan tersebut dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 14 tahun 2020 meminta umat muslim di daerah dengan potensi penularan tinggi virus corona, untuk meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat zuhur. Argumentasinya, virus tersebut berpotensi menular dari satu manusia ke manusia lain dalam kondisi berkerumun. Sedangkan Sholat Jum’at dilakukan berjamaah atau beramai-ramai dalam suatu tempat sehingga rentan terjadi penularan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar mengaku, pihaknya tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama.
Meskipun masih terdapat perbedaan instruksi dari kedua lembaga tersebut kata Wan Aris, hingga saat ini di Natuna khusunya belum mendapat arahan tentang larangan melaksanakan ibadah sholat berjamaah di Masjid.
Dugaan Wan Aris, Natuna masih dianggap sebagai daerah yang belum dinyatakan darurat Covid-19, dengan dikenyataannya hingga saat ini belum ada satupun pasien di Natuna yang saspek maupun positif Covid-19.
“Yang mendapat instruksi larangan ibadah sholat berjama’ah di Masjid itukan di daerah-daerah yang sudah darurat, tempatnya padat seperti di Jakarta. Dan menurut saya himbauan dari MUI itu jelas, tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak,” ujarnya, Minggu (22/03/2020) kemarin.
Diketahui, Kementerian Agama RI hingga saat ini memang belum mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi umat Islam untuk menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi virus corona (Covid-19).
Namun berbeda hal nya dengan MUI, yang telah menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19), pada 16 Maret 2020 lalu.
Larangan tersebut dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.