Weeiii...Kemenhub RI Omdo, 2020 ODOL Masih Licin Mengaspal, Ds Sagala: Jangan Omdo Turun Kelapangan

Jumat, 24 Januari 2020
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Permasalahan ADOL Dinilai Kemenhub RI Omongan Doang (OMDO) Hingga 2020 ODOL Masih Licin Mengaspal Dalama Hal Ini  Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau, H Dedi Syaputra Sagala mengatakan, padahal sesuai dengan surat dari Direktur Angkutan Jalan bulan Maret 2019, bahwa Kemenhub akan memberlakukan peraturan yang ada secepatnya.

Truk diberikan batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 40%. Muatan lebih atau sama dengan 40 persen akan ditilang.

Kemudian, truk bermuatan barang penting (semen, pupuk dan baja) jika melanggar Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 dengan mengangkut muatan lebih dari 100 persen akan ditindak dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan atau dilarang meneruskan perjalanan terhitung mulai 1 Agustus 2019.

Jika muatan melebihi 65 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan atau dilarang meneruskan perjalanan terhitung mulai 1 November 2019.

Sedangkan, untuk truk bermuatan sembako, batas toleransi pelanggaran muatan lebih sampai 50 persen. Muatan lebih atau sama dengan 50 persen akan ditilang.

Muatan lebih dari 100 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan perjalanan. Peraturan ini akan mulai diterapkan 1 November 2019.

Muatan lebih dari 75 persen akan ditilang dan dilakukan pemindahan kelebihan muatan (transfer muatan) atau dilarang meneruskan perjalanan. Peraturan ini akan dikenakan mulai 1 November 2019.

"Kita berharap Kementerian Perhubungan RI segera turun kelapangan lakukan apa yang sudah dibuat. Lihatlah langsung dan lakukan tindakan tegas, sesuai peraturan berlaku, "jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Permasalahan angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) pada tahun 2020 diberitakan akan ada tindakan tegas dilapangan.

Tidak hanya pada pengemudinya, tetapi bagi para pemilik kendaraan.Tidak hanya di Riau, tapi secara nasional.

Sayang kenyataan dilapangan sampai dengan, Rabu (22/1/2020), masih banyak kendaraan ODOL yang melintasi jalan raya, di Riau.

Pantauan dilapangan, Selasa (21/1/2020), terlihat kendaraan ODOL masih melintas mulai dari Jalan Lintas Minas - Kandis, Jalan Lintas Duri - Dumai.

Kementerian Perhububgan (Kemenhub) RI maupun Dinas Perhubungan Riau hingga Dinas Perhubungan kabupaten/kota juga belum bergerak.

Disisi lain, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono pernah menyebutkan, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/12/2019), kepada seluruh Polisi di daerah yang banyak angkutan ODOL dan melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan angkutan Over Dimension.

Dikarenakan ini, sambungnya  angkutan Overload (ODOL) tidak bisa menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.

"Polantas dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, serta masalah lantas lainnya, itu spirit kita, "kata dia.

Kemudian, sambungnya, melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar, dan membangun budaya tertib.

Irjen Istiono dengan tegas mengatakan, pelanggaran peraturan Over Dimension dan Overload adalah bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas.

Kakorlantas mengimbau, kepada pelaku usaha truk agar ikut menciptakan budaya keselamatan berkendara khususnya truk dan bus.

"Harus taat aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Hentikan pelanggaran, hentikan kecelakaan dan utamakan keselamatan untuk kemanusiaan,"pesannya.

Dikatakannya, Korlantas  mengawasi sertifikasi atau standarisasi supir truk. Ini semua demi mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas.

Korlantas, tegas Irjen Istiono, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya membangun safety driving centre di Indonesia, termasuk Riau.

"Kemudian meningkatkan kualitas pengemudi serta para penguji dan sistem uji SIM, melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi," kata dia.

Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau, Dedi Syahputra Sagala mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, menertibkan angkutan ODOL ini di Riau.

Pasalnya, sambung dia, pelanggaran itu bukti ketidakpedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.

Jadi, tegas dia, harus ada  kerja sama antara pemerintah, akademisi dan pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.

Karena, persoalan truk ODOL itu tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas.

" Sudah dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena angkutan ODOL ini. Jadi, pemerintah kerjanya bangun jalan terus. Terus saja anggaran terserap untuk baiki jalan, karena itu tadi ada angkutan ODOL. Tindak tegas saja, "ungkapnya.






Suararaya//Riaupublik









Related

Pekanbaru 6433514274837018508

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item