Irejen Pol Istiono Perintahkan Kepolisian Daerah Tindak "Odol", LPPNRI Riau: Siap Pantau Jendral Riau Biangnya "ODOL"
https://www.riaupublik.com/2019/12/irejen-pol-istiono-perintahkan.html
Sabtu, 28 Desember 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Permasalahan angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) menjadi perhatian serius Polri kedepannya.
Pada tahun 2020 mendatang, Polisi bertindak tegas dalam menegakkan hukum. Tidak hanya pada pengemudinya, tetapi bagi para pemilik kendaraan.
Ini disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dia meminta kepada seluruh Polisi di daerah yang banyak angkutan ODOL dan melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan angkutan Over Dimension.
Dikarenakan ini, sambungnya angkutan Overload (ODOL) tidak bisa menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
"Polantas dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, serta masalah lantas lainnya, itu spirit kita, "kata dia.
Kemudian, sambungnya, melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar, dan membangun budaya tertib.
Irjen Istiono dengan tegas mengatakan, pelanggaran peraturan Over Dimension dan Overload adalah bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas.
Kakorlantas mengimbau, kepada pelaku usaha truk agar ikut menciptakan budaya keselamatan berkendara khususnya truk dan bus.
"Harus taat aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Hentikan pelanggaran, hentikan kecelakaan dan utamakan keselamatan untuk kemanusiaan,"pesannya.
Dikatakannya, Korlantas mengawasi sertifikasi atau standarisasi supir truk. Ini semua demi mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas.
Korlantas, tegas Irjen Istiono, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya membangun safety driving centre di Indonesia, termasuk Riau.
"Kemudian meningkatkan kualitas pengemudi serta para penguji dan sistem uji SIM, melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi," kata dia.
Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau, Dedi Syahputra Sagala mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, menertibkan angkutan ODOL ini di Riau.
Pasalnya, sambung dia, pelanggaran itu bukti ketidakpedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.
Jadi, tegas dia, harus ada kerja sama antara pemerintah, akademisi dan pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.
Karena, persoalan truk ODOL itu tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas.
"Sudah dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena angkutan ODOL ini. Jadi, pemerintah kerjanya bangun jalan terus. Terus saja anggaran terserap untuk baiki jalan, karena itu tadi ada angkutan ODOL. Tindak tegas saja, "ungkapnya.***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Permasalahan angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) menjadi perhatian serius Polri kedepannya.
Pada tahun 2020 mendatang, Polisi bertindak tegas dalam menegakkan hukum. Tidak hanya pada pengemudinya, tetapi bagi para pemilik kendaraan.
Ini disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dia meminta kepada seluruh Polisi di daerah yang banyak angkutan ODOL dan melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan angkutan Over Dimension.
Dikarenakan ini, sambungnya angkutan Overload (ODOL) tidak bisa menjamin keselamatan di jalan serta kelancaran lalu lintas dan arus barang.
"Polantas dalam menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, serta masalah lantas lainnya, itu spirit kita, "kata dia.
Kemudian, sambungnya, melindungi pengguna jalan lainnya yang terganggu adanya pelanggaran. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib lancar, dan membangun budaya tertib.
Irjen Istiono dengan tegas mengatakan, pelanggaran peraturan Over Dimension dan Overload adalah bukti ketidakpedulian akan keselamatan berlalu lintas.
Kakorlantas mengimbau, kepada pelaku usaha truk agar ikut menciptakan budaya keselamatan berkendara khususnya truk dan bus.
"Harus taat aturan dan standar keselamatan, peduli dan utamakan selamat, semua itu dibangun atas dasar kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. Hentikan pelanggaran, hentikan kecelakaan dan utamakan keselamatan untuk kemanusiaan,"pesannya.
Dikatakannya, Korlantas mengawasi sertifikasi atau standarisasi supir truk. Ini semua demi mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas.
Korlantas, tegas Irjen Istiono, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya membangun safety driving centre di Indonesia, termasuk Riau.
"Kemudian meningkatkan kualitas pengemudi serta para penguji dan sistem uji SIM, melakukan sertifikasi kompetensi pengemudi," kata dia.
Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau, Dedi Syahputra Sagala mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, menertibkan angkutan ODOL ini di Riau.
Pasalnya, sambung dia, pelanggaran itu bukti ketidakpedulian terhadap keselamatan berlalu lintas.
Jadi, tegas dia, harus ada kerja sama antara pemerintah, akademisi dan pengusaha agar angkutan barang memenuhi standar keamanan.
Karena, persoalan truk ODOL itu tidak akan pernah selesai bila perusahaan pengguna tidak diberi sanksi tegas.
"Sudah dipastikan kerusakan jalan milik provinsi hancur karena angkutan ODOL ini. Jadi, pemerintah kerjanya bangun jalan terus. Terus saja anggaran terserap untuk baiki jalan, karena itu tadi ada angkutan ODOL. Tindak tegas saja, "ungkapnya.***