Wweiii... Khabar Gembira! Polda Riau Sikat Sendikat Ilegal Tapping 3 Tersangka 2 DPO

Minggu, 17 November 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Tim Satgas Zapin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, berhasil menggulung sindikat pencurian minyak mentah di jalur pendistribusian pipa (Ilegal Tapping) di beberapa titik produksi minyak milik PT Chevron Pacific Indonesia yang berada di wilayah produksi PT CPI di wilayah Riau.

Selain mengamankan tiga pelaku, dua pelaku lainnya masih dalam pencaharian alias DPO dan juga mengamankan dua unit mobil truk tangki berisi minyak curian masing masing berukuran 12000 liter serta peralatan seperti pipa-pipa dan mesin pendistribusian minyak curian ke mobil tangki.

"Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial DP, JH dan AM. Peran ketiga pelaku berbeda beda, ada selaku pencari tempat dan kordinator lapangan. Ada penyuruh melakukan pencurian dan pemberi dana serta alat-alat untuk melakukan pengeboran dan pembeli minyak," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dirreskrimum Kombes Hadi Poerwanto, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Genaral Manager  PT CPI Sukamto, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Hariyanto, Penyidik JPU dari Kejati Riau dan awak media lokal dan Nasional dalam Konferensi Persnya Minggu 17 November 2019 sore di Mapolda Riau.

Kapolda meyebutkan untuk tersangka DP ditangkap pada 27 Oktober 2019, JH ditangkap pada tanggal 31 Oktober 2019 dan tersangkap AM ditangkap pada tanggal 12 November 2019. Sedangak untuk tersangka BS ditangkap di Balam Kab. Rokan Hilir dalam perkara lain dan HU diitangkap di Jalan Balam Kab Rokan Hilir dalam perkara lain.

Jenderal bintang dua ini juga menyebutkan, bahwa pengungkapan perkara tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT. Chevron Pasific Indonesia dilakukan Tim Satgas Zapin Ditreskrimum Polda Riau pertama kali di Jalan Lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka.

Dari pengakuan tersangka JH, lanjut Kapolda Riau, pelaku JH telah melakukan dan turut serta melakukan pencurian minyak mentah di 5 tempat atau lokasi dalam wilayah hukum Polda Riau, yakni di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir yang berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Kemudian di lokasi SOE Jambon 02 Areal bekasap PT. CPI Kecamayan Mandau Kabupaten Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.

Selanjutnya di KM 43 Kelurhan Minas Barat Kecamatan Minas Kabapaten Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah, di Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Kemudian di Jalan lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec.Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tersangka JH berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

Kapolda Riau juga mengatakan atas perbuatan ketiga tersangka yang sudah melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, para tersangka berhasil mengambil minyak mentah milik PT. CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel.

Akibatnya PT. Chvevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2195 Barel x $60 per barel (Rp.870.000,-) = Rp.1.909.650.000,-.

Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT. Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama 1 (satu) tahun ini, sebanyak 12.700 barel yang mencapai US$762.000 dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai US$1.000.000.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, untuk tersangka DP disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Selanjutnya, untuk tersangka JH disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara selama 7 tahun dan tersangka AM disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun.

"Kemudian untuk tersangka MM yang berperan sebagai pembeli minyak mentah dan AL yang berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki, masih dilakukan tahap pencaharian (DPO)," pungkas mantan Direktur Tipideksus Mabes Polri meyakinkan.






Oketime//Riaupublik


Related

Pekanbaru 1911359715654291730

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item