Wabup Natuna Ngesti Buka Uji Publik Penyusunan KLHS TA 2005-2025

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan, Pemerintah Daerah wajib membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) kedalam penyusunan dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA., saat membuka secara resmi kegiatan Uji Publik Penyusunan KLHS di Gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (06/11) pagi.

Kegiatan Uji Publik Penyusunan KLHS tahun anggaran 2005-2025 tersebut digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (BP3D).

Ngesti menyebutkan, pelaksanaan KLHS dalam penyusunan dan perubahan RPJMD/RPJPD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan pembangunan rencana daerah, bagi Kabupaten Natuna kedepan.

Kata Ngesti, KLHS menjadi pemandu bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 tahun 2017, tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan secara berkelanjutan.

Ngesti berharap, pembuatan dan pelaksanaan KLHS akan mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan. Apalagi kata Ngesti, Natuna merupakan Kabupaten yang baru berusia 20 tahun. Sehingga masih banyak hal yang perlu dibenahi guna tercapainya pembangunan secara merata bagi kesejahteraan masyarakat.

Ngesti berharap, momentum Uji Publik Penyusunan KLHS 2005-2025 ini, dapat menjadi rumusan skenario bagi pembangunan berkelanjutan di Kapupaten Natuna, berupa alternatif proyeksi kondisi pencapaian tujuan pembangunan daerah kedepan.

Ngesti menambahkan, alternatif proyeksi hasil KLHS perubahan RPJPD ini, menjadi dasar dalam merumuskan sasaran dan strategi arah kebijakan, akan diintegrasikan kedalam dokumen perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025.

Sementara itu Ketua Pokja KLHS Perubahan RPJPD Natuna, sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Boy Wijanarko menjelaskan, bahwa KLHS ini dilakukan lantaran RPJPD yang sudah disusun tahun 2005-2025 tidak sesuai lagi dengan aturan terbaru dan isu strategis Nasional di Kabupaten Natuna, sejak terbitnya Undang-Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.

Kata Boy Wijanarko, perubahan RPJPD sendiri tidak bertentangan, karena sudah diamanatkan oleh Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Prof. Dr. Ir. Syafruddin Kadir, dari Universitas Lambung Mangkurat sebagai narasumbernya tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Boy Wijanarko, para pimpinan OPD lainnya, FKPD, tokoh masyarakat dan para tamu undangan lainnya. (Win/hms)

Related

Natuna 1413082836054646413

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item