Polsek Bangko Berhasil Tangkap Tiga pemilik Narkotika Jenis sabu dan Ektacy Sejumlah 264 Paket

Rabu 13/11/2019 - 04:05:26 WIB
ROHIL RIAUPUBLIK.COM-- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah hukumnya.

Kali ini, jajaran Polsek Bangko mengamankan tiga tersangka pemilik puluhan paket Narkotika jenis sabu-sabu serta ratusan butir pil extacy.

Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni, ES (35), C (25) serta S (39). Ketiga tersangka merupakan warga jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan jawa, kecamatan Bangko, Rohil.

Dari keterangan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polsek Bripka Puji Anton, Selasa (12|11|2019) malam menyebutkan, ketiga tersangka diamankan di Jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko tepatnya di sebuah rumah kosong.

Penangkapan lanjutnya, bermula saat Kanit reskrim Iptu D Raja Napitupulu,Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan jambu sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba.

Berdasarkan info tersebut, maka Kanit Reskrim Iptu Raja Napitupulu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH.

Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. kemudian pada pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi Lubis langsung menuju ke TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti sebutnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika bersama barang bukti.

"Saat kita lakukan penangkapan para pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek Bangko untuk proses lanjut,"paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, empat bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, 264 butir diduga narkotika jenis pil extacy.

Kemudian empat bungkus plastik bening besar yg berisikan plastik bening kecil kosong, tiga buah mancis, dua buah sendok plastik, dua buah gunting, tiga unit Hp, tiga buah tas serta uang tunai sebesar Rp. 3.472.000.

Dari intrograsi yang dilakukan katanya lagi, peran tersangka ES merupakan sebagai penjual narkotika diduga jenis sabu dan narkotika diduga jenis pil xtacy. sedangkan Shabu dan Pil xtacy tersebut dari pengakuan tersangka didapat dari temannya yang beinisal D.
( Jum )

Related

Rohil 7724915809387468380

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item