LPPN RI Kritik Sang Bupati Pembawa Pistol Airsoft Gun, Ds Sagala: Sejara Kepala Daera Buat Riau

Sabtu, 8 November 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Sukiman Sang Bupati Kab Rokan Hulu (Riau) Pamer pistol Jenis airsoft gun dia saat menghadiri acara Pemberian Piagam Pada Oknum Berseragam Puti Bertuliskan Palang Merah Indonesi  Ds Sagala Menilai Gaya Sang Bupati Membawa Sepucuk Senjata sangat Kurang Pas, apalagi dilihat Publik.

"Saya Menilai Gaya Sukiman Sebagai Orang No 1 Di Kab Rokan hulu Yang Menjabat Bupati terlalu berlebihan, apa motif Sang bupati dengan menyelipkan Jenis Senjata Airsoft Gun di pinggang nya, apakah untuk gagahan atau pamer-pameran di depan Publik, apalagi Rokan Hulu Akan Memasuki suhu politik Pemilihan Kepala Daera, 2020 nanti, Atas Kejadian Ini Saya Mengharapkan Gubernur Riau Agar Memanggil Bupati."Sebut Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelanggara Negara (LPPN RI) Riau H.Dedi Syaputra Sagala Pada RpC.

Lebih Lanjut Ds Sagala Membandingkan Bupati Dengan Wagubri Yang Sama-Sama Dari TNI,"Bupati Sukiman Kita Ketahui juga pensiunan dari TNI begitu Juga Wakil Gubernur Riau Juga Dari TNI dengan Pangkat Brigjen Bintang Satu, tidak pernah kita lihat beliau gagahan seperti yang di lakukan Sukiman Bupati Rokan Hulu."Sebut Ds Sagala.

Penjelaskan Syarat kepemilikan saat panangkapan Penjualan Air gun Illegal di lansir Kumparan.com Maka itu, peredarannya diatur ketat dalam peraturan Perkap. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi jika ingin memiliki senjata tersebut secara legal.

Syarat untuk kepemilikan air gun tertuang dalam pasal 12. Sedangkan untuk airsoft gun terdapat pada pasal 13. Isi dua pasal tersebut sama, yaitu:

(1) Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai berikut:

a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;

b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan

d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

(2) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari PB Perbakin.

Selain itu, untuk memiliki dan menggunakan air gun maupun airsoft gun juga memerlukan izin. Dalam pasal 20 poin 2 tertulis, izin diajukan kepada Kapolda u.p Dirintelkam dengan tembusan Kapolres setempat dengan dilengkapi syarat sebagai berikut:

a. rekomendasi Pengprov Perbakin;

b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;

c. SKCK;

d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;

e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;

f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;

g. fotokopi KTP;

h. daftar riwayat hidup; dan

i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar.

Meski segala persyaratan sudah terpenuhi, bukan berarti pemilik senjata bisa membawa air gun atau airsoft gun secara bebas. Senjata itu, menurut Faruk hanya bisa digunakan di lingkungan Perbakin atau arena menembak, dengan tujuan untuk latihan atau pertandingan.

“Airsoft gun dan air gun hanya bisa digunakan untuk kepentingan olahraga dalam lingkungan Perbakin atau shooting club. Unitnya itu tidak boleh dibawa-bawa. Setelah digunakan olahraga dan latihan, harus dititipkan pada Perbakin atau shooting club di bawah Perbakin,” ucap Faruk.

Heboh Pemberitaan Bupati Rohul Sukiman dengan senjata jenis Airsoft gan di lansir detikcom, Rabu (6/11/2019), terlihat Sukiman mengenakan seragam cokelat berada di lapangan. Saat itu, Sukiman terlihat menyalami beberapa orang berseragam putih bertuliskan Palang Merah Indonesia di tengah lapangan.

Posisi di belakangnya, terlihat Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting. Di foto lainnya, Sukiman tampak menyerahkan piagam ke seseorang mengenakan baju batik lengan panjang.

Dalam foto-foto tersebut, terlihat ada pistol yang menggantung di pinggang Sukiman. Pistol tersebut berwarna hitam.

Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting mengaku tidak memperhatikan detail pistol tergantung di pinggang Sukiman. Namun, dia mengatakan Sukiman sempat menyebut pistol itu adalah airsoft gun.

"Informasi dari beliau (Bupati Rohul) itu airsoft gun, bukan senjata api. Kan boleh pakai airsoft gun, tidak perlu izin, kalau senjata api tidak boleh," kata Dasmin. **

Related

Pekanbaru 6123735861203172658

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item