Kejari Diminta Usut Proyek Pengaspalan Jalan Lintas Tanjung Medan- Baganbatu Yang Dikerjakan PT. Bangun Purba
https://www.riaupublik.com/2019/10/kejari-diminta-usut-proyek-pengaspalan.html
Minggu, 6 Oktober 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang juga pengawas dalam pengerjaan pengaspalan jalan lintas kecamatan Tanjung Medan menuju Baganbatu diminta segera mengusut pengerjaaan proyek yang dilakukan pihak PT. Bangun Purba Setahi ini.
Pasalnya,pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan tersebut dinilai menyalahi aturan serta diduga tak sesuai dengan petunjuk teknis atau SOP.
Seperti yang diungkapkan ketua gerakan Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Provinsi Riau serta lembaga independen lainnya baru-baru ini kepada RPC di lokasi pengerjaan proyek.
Menurut bung Joko, kondisi badan jalan yang baru diaspal tahap pertama sudah pada amblas,sebab pengaspalan yang dilakukan oleh rekanan (PT.Bangun Purba Setahi) dilakukan pada saat hujan,ditambah lagi pemadatan tahap awal disnyalir kurang maksimal.
Hal ini, lanjut bung joko..."sangat berdampak pada kualitas aspal nantinya, nah..ini saja baru hitungan hari ..badan jalan sudah mulai ada yang amblas..".pungkasnya.
Berdasarkan inilah, asumsi para lembaga independen ini meminta pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diketahui juga sebagai pengawas dalam pelaksanaan proyek ini , diminta segera melakukan pengusutan,baik terhadap rekanan maupun Dinas PUPR sebagai Dinas yang berkompeten dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Mlyaran Rupiah ini.
Sebelumnya,pihak Kejari Rokan Hilir..melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Farhan ,diruang kerjanya mengatakan, kalau pihak tidak akan segan-segan memanggil pihak rekanan maupun intansi yang berkompeten dalam pengerjaan proyek yang menyalahi aturan.
" akan kita panggil pihak rekanan ataupn intansi yang memang terlibat dalam pengerjaan proyek yang menyalahi aturan, dan kita periksa..jika memang terbukti adanya temuan-temuan yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah..maka akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,"tegasnya. h2o
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang juga pengawas dalam pengerjaan pengaspalan jalan lintas kecamatan Tanjung Medan menuju Baganbatu diminta segera mengusut pengerjaaan proyek yang dilakukan pihak PT. Bangun Purba Setahi ini.
Pasalnya,pengerjaan yang dilakukan oleh rekanan tersebut dinilai menyalahi aturan serta diduga tak sesuai dengan petunjuk teknis atau SOP.
Seperti yang diungkapkan ketua gerakan Aliansi Penyelamatan Indonesia (API) Provinsi Riau serta lembaga independen lainnya baru-baru ini kepada RPC di lokasi pengerjaan proyek.
Menurut bung Joko, kondisi badan jalan yang baru diaspal tahap pertama sudah pada amblas,sebab pengaspalan yang dilakukan oleh rekanan (PT.Bangun Purba Setahi) dilakukan pada saat hujan,ditambah lagi pemadatan tahap awal disnyalir kurang maksimal.
Hal ini, lanjut bung joko..."sangat berdampak pada kualitas aspal nantinya, nah..ini saja baru hitungan hari ..badan jalan sudah mulai ada yang amblas..".pungkasnya.
Berdasarkan inilah, asumsi para lembaga independen ini meminta pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diketahui juga sebagai pengawas dalam pelaksanaan proyek ini , diminta segera melakukan pengusutan,baik terhadap rekanan maupun Dinas PUPR sebagai Dinas yang berkompeten dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran Mlyaran Rupiah ini.
Sebelumnya,pihak Kejari Rokan Hilir..melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Farhan ,diruang kerjanya mengatakan, kalau pihak tidak akan segan-segan memanggil pihak rekanan maupun intansi yang berkompeten dalam pengerjaan proyek yang menyalahi aturan.
" akan kita panggil pihak rekanan ataupn intansi yang memang terlibat dalam pengerjaan proyek yang menyalahi aturan, dan kita periksa..jika memang terbukti adanya temuan-temuan yang dapat merugikan keuangan Negara/Daerah..maka akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur,"tegasnya. h2o