DPP LPPN RI Riau Akan Polisikan Oknum Vidio Viral Mengaku Anggota LPPNRI Jual Kelender Ke Kades, H.Ds Sagala: Oknum Itu Gadungan

Senin, 7 Oktober 2019
Fhoto: Baju Dinas LPPN RI Riau Ketua DPP Ds Sagala
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Viralnya vidio di media sosial (medsos) Facebook dan WhatsApp dua orang oknum yang mengaku dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) RI, ternyata gadungan alias bukan anggota.

Beredarnya vidio yang disebarkan di Facebook atas nama Ahmad Yani Budi Santoso ini, dua pelaku yang saat diintrogasi mengaku bernama Gunawan dan Beni.

Dalam vidio terlihat sedang pelaku sedang komunikasi dengan seorang yang berpakaian TNI bertuliskan Babinsa dilengannya dan seorang Polisi mengintograsi dua orang ini.

Masih dalam vidio tersebut kedua orang ini kedapatan menjual kalender tahun 2020, seharga Rp250 ribu untuk disebarkan ke desa-desa.

Terkait dengan hal ini, Ketua DPP LPPNRI Riau, Dedi Syaputra Sagala  menegaskan, bahwa kedua orang yang ada di media sosial tersebut bukan anggota LPPNRI.

"Kami akan laporkan ke Polda Riau dua oknum yang mengaku dalam vidio yang tersebar di medsos bernama Beni dan Gunawan. Pasalnya, dia membawa nama LPPNRI, " tegas Dedi kepada suararaya.com, Ahad (6/10/2019).

Dedi juga mengatakan, seharusnya polisi dan Babinsa bisa menanyakan identitas dari kedua pelaku tersebut.

"Benar atau tidaknya bahwa dua pelaku ini dari LPPNRI tentu ada identitasnya berupa KTA aktif dan Surat Tugas resmi yang dikeluarkan langsung DPN LPPNRI. Harusnya itu ditanyakan dengan dua oknum pelaku ini. Dan dilihat fisiknya identitas dua pelaku ini, " jelas dia seraya menambahkan, bisa juga di konfirmasi kepada dirinya sebagai Ketua DPP LPPNRI Riau.

Jika memang tidak ada identitas atau gadungan, sebutnya, tangkap pelaku tersebut."Jangan dibiarkan lepas begitu saja. Kami sangat menyayangkan ini terjadi. Untuk itu kami minta tangkap pelaku tersebut. Penjarakan, "tegasnya lagi.

Menurut dia, dua orang ini mencoreng nama kelembagaan. LPPNRI dalam bekerja berlandaskan, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, sambungnya lagi, LPPNRI juga berlandaskan hukum, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas Koropsi, Kolusi dan Nepotisme.

Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koropsi.

Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, Undang - Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Gratifikasi dan Kewajiban Pelaporannya.

Disebutkannya, LPPNRI lembaga independen yang siap memantau, memajukan serta mewujudkan para penyelenggara negara melakukan kinerjanya yang bersih dan sehat (Good Goverance ) dari perbuatan koropsi disertai bebas grafikasi.

" Misi kita LPPNRI Lembaga independen dengan melaksanakan program kerja yang proporsional dan kerja profesional.Pemantau pencegah dengan rehabilitasinya
Pendobrak dengan langkah - langkah kongrit menuju Indonesia bersih dari koropsi.Melakukan kesepahaman dan kebersamaan dalam upaya bina hukum, "paparnya.

Jadi, sebutnya, penyelenggara negara sesuai Undang - Undang Nomor 28 tahun 1999 Bab II Pasal 2, harus jeli melihat identitas mereka yang mengaku dari LPPNRI.

" Kami minta tangkap pelaku yang mengaku LPPNRI tersebut oleh aparat kepolisian, "pungkasnya.***

Related

Riau 3045662489649584867

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item