Kado Istimewa HSN 2019, H. Muhammad Adil Jelaskan UU Pesantren di Desa Gogok Darussalam

Selasa, 21 Oktober 2019
MERANTI, RIAUPUBLIK.COM-- Sempena memperingati memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober 2019 Tahun ini,  Pondok Pesantren Al-Aqobah menggelar Tablig Akbar. Dalam acara tersebut H. Muhammad Adil menjelaskan tentang adanya Undang-Undang (UU) Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang mejadi kado istimewa. Bertempat halaman Pondok Pesantren Al-Aqobah,  Jalan Desa Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti - Riau.  Senin malam (21/10/2019.

Dalam Sambutannya, Anggota DPRD Provinsi Riau ini menjelas Undang Undang (UU)Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang baru disahkan.

Dijelaskan Adil bahwa,  Ada 5 poin utama RUU Pesantren yang disahkan DPR jadi UU, yaitu:

1. Kitab Kuning. RUU Pesantren disetujui, lembaga pendidikan pesantren harus mengajarkan para siswanya menggunakan kurikulum kitab kuning. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 dan 3 dalam RUU Pesantren.

2. Lembaga Mandiri. Salah satu isi RUU Pesantren, menerangkan bahwa keberadaan pesantren sebagai lembaga yang mandiri. Sebab, pesantren memiliki ciri khas sebagai institusi yang menanamkan nilai-nilai keimanan kepada Allah SWT.

3. Kiai Berpendidikan Pesantren. Dalam Pasal 5 RUU Pesantren, disebutkan bahwa pesantren harus memiliki kiai. Hanya saja, pada pasal 1 ayat 9 kiai harus seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama berlatarbelakang pendidikan pesantren.

4. Proses Pembelajaran. RUU Pesantren mengesahkan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan.

5. Dapat Dana Abadi. Terakhir, salah satu poin RUU Pesantren menjelaskan bahwa pesantren akan mendapatkan dana abadi dari pemerintah. Ketentuan tersebut masuk dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2.

"Alhamdulillah, dengan RUU Pesantren ini semoga tidak ada lagi diskriminasi khususnya dalam alokasi dana. Tidak ada perbedaan adanya sekolah umum dan sekolah agama,” Kata Anggota Provinsi Riau Fraksi PKB itu.

Muhammad Adil juga menegaskan bahwa UU Pesantren ini harus diperjuangkan juga ditingkat Provinsi maupun Kabupaten,  agar seluruh lembaga pendidikan Agama dipelosok Desa menjapatkan hasil Pengesahan UU ini.

“kami anggota DPRD Fraksi PKB Provinsi Riau sedang mengusulkan Perda Pesantren di Provinsi Riau, jadi nanti APBD Provisi Riau bisa membantu Pondok-Pondok Pesantren sehingga dengan ini saya sangat berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membuat perda yang sama tujuannya jelas agar Pondok-Pesanteen dan Santri santrinya terurus, ” Ajak Adil diadapan Legislator Meranti yang hadir.

Terahir,  Anggota Provinsi Riau 2 Periode ini juga menyatakan maju sebagai bakal Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 Mendatang..

“Tanggal 16 -18 Juni 2020 pendaftaran Kepala Daerah, InsyaAllah Tanggal 9 Juli 2020 saya resmi mengundurkan diri, Mohon Do'anya dari para Kiai,  Santri dan seluruh elemen mayarakat yang hadir, ” Tutupnya.

Kegiatan Tabligh Akbar yang diisi Oleh Kyai. Sirajul Munir itu juga dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Said Hasyim,  Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, Anggota DPRD Provinsi Riau H. Muhammad Adil,  Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ust. Ghozin, Ky. Khusairi, Suji Hartono, Para Kiai, Santri dan Tamu undangan lainnya. (kz)


Related

Meranti 5534910539685597676

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item