Di Vonis 1,5 Tahun Terdakwa dalam Kasus narkotika Extacy Oleh PN Rohil


Rabu 02/10/2019 - 13:56:14 WIB
Fhoto: Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi
ROKAN HILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Bukan hanya putusan terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswa SD saja yang menyita perhatian, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) juga sering memberikan vonis yang dinilai nyeleneh terhadap beberapa perkara.

Seperti putusan PN Rohil terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan terdakwa Syafrianto alias Isap juga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

Dimana, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 yang lalu sekitar pukul 23.30 wib di jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko atas kepemilikan narkoba hanya di vonis PN Rohil 1,5 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019).

Atas putusan PN tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Farkhan menjelaskan, terdakwa syafrianto didakwa dengan pasal  kesatu melanggar pasal 114 atau ke dua  melanggar pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding, "kata Farkhan.

Farkhan juga menyatakan berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika namun putusan jauh dibawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus dibawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadian masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba apalagi peredaran narkotika yang marak di rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana narkoba bahwa pidana narkoba sekarang putusannya sangat rendah sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain,"pungkasnya.
Penulis : Sg /Jum.

Related

Rohil 2724710018066462779

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item