Kepala Dinas DLH Rohil bersama tim saat Melakukan verifikasi PT BSS


Kamis 12/8/2019 - 15:49:58 WIB
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Setelah mendapatkan sanksi paksaan pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), ternyata PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) tak berkomitmen menjalankannya. Sehingga membuat pihak DLH geram dan mengancam akan menyegel.

"Apabila dalam satu bulan ke depan tidak juga ada perbaikan yang signifikan, tidak tertutup kemungkinan maka DLH Rohil akan menyegel pompa distribusi limbah ke line aplikasi," kata Suwandi SSos Kadis Lingkungan Hidup Rohil di Bagansiapiapi.

Pada Senin (9/9/2019) kemarin, kata Suwandi, dirinya bersama anggota memimpin langsung melakukan verifikasi ke PT BSS terkait sanksi yang diterapkan. 

Kendati apa yang ditemukan, PT BSS yang berada di Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya ini telah mengabaikan sanksi yang diberikan.

Dikatakan Suwandi, bahwa di dalam sanksi yang diberikan agar manajemen perusahaan wajib melakukan perbaikan terhadap sanksi yang diberikan Bupati Rokan Hilir no.467 tahun 2019 dengan menghentikan operasional pabrik selama tujuh hari secara berkala, yaitu tanggal mulai tanggal 11, 17, 18, 24 Agustus 2019 dan tanggal 1, 7, sampai 10 September 2019.

Sesuai temuan di lapangan setelah dicek kata Suwandi, bahwa PT BSS masih belum banyak melakukan perubahan terbukti sistem di kolam limbah yang ada pada kolam anaerobix nomor enam. Masih banyak terdapat sekam dan kolom kondisi sudah di permukaan tanggul kolam, sedang pada kolam Coling Pond masih banyak terdapat minyak sehingga hal ini yang membuat sekam timbul pada kolam nomor enam. Karena tidak mampunya bakteri di anaerobik untuk mengurai minyak yang terkandung dalam sludge yang di feeding pada kolam tersebut.

Setelah dari kolam IPAL, tim bergerak ke area Land Aplikasi (LA) yang ada di kebun masyarakat, ditemukan ada area LA yang sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya untuk tidak dialiri cairan limbah, ternyata masih dialiri oleh cairan limbah sehingga PT BSS dianggap melanggar kesepakatan yang sudah dituang dalam berita acara sebelumnya.

Suwandi juga menyampaikan kepada perusahaan harus taat terhadap kesepakatan yang sudah dibuat, akhirnya malam itu disepakati bersama masyarakat dan pihak perusahaan sebagai berikut.

Pertama, area blok A yang lahan atas nama Ilham Nasution, Julpan dan Tambunan tidak dialiri limbah cair karena tidak masuk dalam izin kajian LA. Kedua, area LA yang bisa dialiri limbah cair adalah Blok C, D, E dan F atau lebih kurang 500 meter dari pinggir jalan lintas. Ketiga, pihak perusahaan harus membuat long bat di area Blok E dan F dalam waktu satu bulan.

Dengan temuan tersebut management PT BSS harus serius melakukan perbaikan, dan masyarakat juga menuntut komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan serius tidak hanya janji-janji saja kepada masyarakat yang merasakan dampak bau limbah setiap harinya. ( Jum )

Related

Rohil 5025330711075960788

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item