Kelabui Aparat dan LSM Sopir Truck Bermuatan Balak Tunjukkan Dokumen Yang Diduga Palsu
https://www.riaupublik.com/2019/09/kelabui-aparat-dan-lsm-sopir-truck.html
Minggu, 29 September 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Truck trinton bermuatan balak yang diduga kuat tak mengkantongin dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (skshhk) bebas melenggang dari Jambi menuju Medan .
Padahal jelas Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. (Pasal 10 PerMenLHK No. P.43/Menlhk-Setjen/2015).
Sementara sang sopir saat di stop beberapa wartawan dan oknum aparat di KM 3 Baganbatu kecamatan Bagansinembah kabupaten Rohil,hanya bisa menunjkkan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan.
Dimana pada peraturan Menteri kehutanan dokumen angkutan hanya berlaku stu hari, sedangkan dokumen yang dimilki sopir tertulis kalau dokumen nya berlaku sepuluh hari.
Artinya, untuk mengelabui aparat dan wartawan,pengusaha kayu PT.JEBUS MAJU sebagai pengirim dan UD.Mutiara sebagai penerima diduga kuat membuat dokumen palsu. h2o.
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Truck trinton bermuatan balak yang diduga kuat tak mengkantongin dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (skshhk) bebas melenggang dari Jambi menuju Medan .
Padahal jelas Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. (Pasal 10 PerMenLHK No. P.43/Menlhk-Setjen/2015).
Sementara sang sopir saat di stop beberapa wartawan dan oknum aparat di KM 3 Baganbatu kecamatan Bagansinembah kabupaten Rohil,hanya bisa menunjkkan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan.
Dimana pada peraturan Menteri kehutanan dokumen angkutan hanya berlaku stu hari, sedangkan dokumen yang dimilki sopir tertulis kalau dokumen nya berlaku sepuluh hari.
Artinya, untuk mengelabui aparat dan wartawan,pengusaha kayu PT.JEBUS MAJU sebagai pengirim dan UD.Mutiara sebagai penerima diduga kuat membuat dokumen palsu. h2o.