Kelabui Aparat dan LSM Sopir Truck Bermuatan Balak Tunjukkan Dokumen Yang Diduga Palsu

Minggu, 29 September 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Truck trinton bermuatan balak yang diduga kuat tak mengkantongin dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (skshhk) bebas melenggang dari Jambi menuju Medan .
   
Padahal jelas Setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen SKSHH hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan. Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. (Pasal 10 PerMenLHK No. P.43/Menlhk-Setjen/2015).
 
Sementara sang sopir saat di stop beberapa wartawan dan oknum aparat di KM 3 Baganbatu kecamatan Bagansinembah kabupaten Rohil,hanya bisa menunjkkan dokumen yang tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kehutanan.
   
Dimana pada peraturan Menteri kehutanan dokumen angkutan hanya berlaku stu hari, sedangkan dokumen yang dimilki sopir tertulis kalau dokumen nya berlaku sepuluh hari.
 
Artinya, untuk mengelabui aparat dan wartawan,pengusaha kayu PT.JEBUS MAJU sebagai pengirim dan UD.Mutiara sebagai penerima diduga kuat membuat dokumen palsu.  h2o.

Related

Rohil 7879170249450686074

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item