2 Mantan Ketua DPRD Kampar Di Periksa Sebagai Saksi Oleh KPK

Rabu, 4 September 2019
KAMPAR, RIAUPUBLIK.COM-- Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terhadap 2 orang mantan Ketua DPRD Kampar yaitu Safrizal dan Ahmad Fikri.  Yang mana pemeriksaan tersebut untuk

‎kelanjutan kasus dugaan korupsi Jembatan Water Front City (WFC).

Ahmad Fikri,  mengatakan kalau dirinya diperiksa oleh tim dari KPK seputar pembahasan APBD Kampar dalam proyek WFC tersebut.

" Jadi saya ceritakan saja apa adanya dan apa yang saya ketahui tentang pembahasannya,"ucapnya, kepada Rpc/KoranMX.Com Rabu (04/09/2019) yang menjabat  Ketua DPRD Kampar Tahun 2013.

Pria yang akrab disebut Ongah ini mengatakan, terkait masalah proyek multiyear yang berjalan saat itu dirinya baru saja menggantikan posisi  Safrizal yang selaku Ketua DPRD Kampar 2009 -2013. "Posisinya saat disaat menjelang 1 tahun habisnya jabatan DPRD Kampar,"jelasnya Ketua DPD Golkar Kampar ini.

Fikri juga menyebutkan untuk pemeriksaan tadi turut diperiksa Safrizal dan H. Saidin sebagai saksi oleh KPK. Begitu juga dari Dinas PUPR Kampar dan Sekretariat Pemkab Kampar  ada diperiksa sebagai saksi. "Ini menyangkut seputar WFC. Namun untuk materi mereka saya tidak tahu,"jelasnya.

Untuk diketahui berapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  merilistersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan Water Front City (WFC) tahun anggaran 2015-2016 di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Ini disiarkan secara langsung oleh KPK melalui media sosial Twitter, dengan akunnya yang bernama @KPK_RI. Dalam siaran langsungnya, rilis penetapan tersangka itu dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang didampingi Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, pada Kamis (14/3) lalu.

“Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah AND (Adnan) dan IKT (I Ketut Suarbawa),” ucap Saut.

Adnan dalam proyek tersebut, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sedangkan I Ketut Suarbawa, merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I di perusahaan tersebut.

“Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut,” terangnya.

Atas hal itu, oleh KPK, kedua tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar,” jelasnya.

“Nilai proyek secara tahun jamak ditahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar,” sambungnya. (R07/MX19)

Related

kampar 6972866319449207914

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item