Rumah Pribadi Walikota Dumai Di Geledah KPK, Ds. Sagala: Sudah Tersangka Tangkap/"/Tahan

Rabu, 14 Agustus 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- H.Dedi Sagala Ketua DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPN-RI) Riau Meminta KPK segera menahan pejabat Statusnya Sudah menjadi Tersangka salah satunya walikota Dumai Zul As, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mereka sudah bersetatus Tersangka KPK

LPPN RI Prov Riau merespon Cuitan "Netizen" Meramaikan komentar di medsos untuk segera menangkap 2 pejabat pimpinan daerah tersebut,  Ds sagala selaku ketua DPP LPPN RI prov Riau mendukung Desakan Netizen untuk menahan atau menangkap Walikota Dumai Zul As Serta Bupati Kab Bengkalis

Namun Ds. Sagala juga mengingatkan Netizen agar bersabar dan terus pantau kenerja KPK, karena di ketehaui KPK pastinya berkerja mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP), penahanan dilakukan oleh penyidik bila tersangka dikhawatirkan melakukan tiga hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni, tersangka akan melarikan diri; merusak atau menghilangkan barang bukti; atau mengulangi tindak pidana.

Pasal 24 KUHAP menjelaskan perintah penahanan yang dilakukan oleh penyidik hanya berlaku maksimal 20 hari. Lalu, guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, penuntut umum yang berwenang bisa memperpanjang masa penahanan untuk paling lama 40 hari. Setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

"Pastinya KPK bekerja pada aturan Hukum pidana, mungkin belum ditahannya Tersangaka mengacu pada (KUHAP) pasal 24 kemungkinan bukti-bukti belum lengkap, KPK khawatir kalau ditahan (di tengah jalan penulusuran data ) tersangka akan bebas demi hukum (keluar dari tahanan) karena masa tahanannya sudah habis, Saya menghimbau pada masyarakat riau tetap pantau perkembangan kasus dugaan korupsi pejabat prov riau."Ucap H. Dedi Syaputra Sagala.

Ds. Sagala Juga Membuka Lebar Lebar Pintu Kantor LPPN RI bila ada Temuan masyarakat yang merugikan negara maupun masyarakat sendiri mempersilahkan ke kantor LPPN RI.

Sementara Itu dugaan korupsi Tersangaka KPK Walikota Dumai Zul As dilansir detik.com- Rumah Pribadi di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Dumai. Penggeledahan ini terkait kasus korupsi suap usulan dana alokasi khusus (DAK) di Kemenkeu.

Tim KPK juga menggeledah sekitar pukul 10.00 WIB di rumah dinas Wali Kota Dumai. Selain itu Kantor LPSE juga tak luput dari penggeledahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkot Dumai, Fauzan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tim KPK menggeledah Kantor dan rumah dinas Wali Kota Dumai.

"Iya ada penggeledahan, kantor dan rumah dinas. Silahkan langsung konfirmasi lengkapnya ke KPK saja," kata Fauzi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (13/8/2019). r07




Related

Riau 3027904733341207128

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item