Pengesahan APBD Murni Natuna TA 2020 Tak Dihadiri pihak Eksekutif

Kamis, 29 Agustus 2019

NATUNA, RIAU PUBLIK.COM - Untuk kali pertama terjadi, rapat paripurna DPRD Natuna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2020.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (28/08/2019) pagi.

Tanpa dihadiri Bupati Hamid Rizal, Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, dan Sekda Natuna, Siswandi, S.Sos (Eksekutif) menjadi perhatian para tamu undangan, ada apa ?.

Pemadangan tak biasa ini menimbulkan berbagai spekulasi liar terkait hubungan eksekutif dan legislatif akhir-akhir ini semakin pelik, benarkan demikian ?

Wakil Ketua DPRD Hadi Candra menegaskan seusai memimpin rapat paripurna kepada awak media mengungkapkan, pengesahan RAPBD TA 2020 telah melalui mekanisme dan proses pembahasan bersama, antara pihak legislatif dengan Eksekutif.

Pandangan 6 (Enam) akhir fraksi-fraksi di DPRD Natuna menyimpulkan dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD TA 2020 untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Natuna tahun 2020.

“Kita sudah bekerja sesuai mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembahasan," ungkapnya.

Candra menegaskan, semuanya telah mereka laksanakan sesuai keinginan pemerintah daerah Natuna.

Selain itu Dia memaparkan berdasarkan mekanisme rapat sudah memenuhi syarat (Kuorum) sudah dihadiri anggota.

Maka dari itu pelaksanaan rapat paripurna tetap dilaksanakan, meskipun tanpa dihadiri pejabat pemerintah daerah (Eksekutif) juga jajaranya.

“Kalau sesuai aturan tata tertib DPRD Natuna, tidak ada pasal yang menyebutkan pelaksanaan pengesahan APBD Natuna harus dihadiri oleh pejabat eksekutif," katanya.

"Namun, yang diatur dalam tatib DPRD Pengambilan keputusan paripurna bisa batal, Jika tanpa kehadiran anggota DPRD sebab tidak memenuhi syarat,” terangnya lagi.

Ia menambahkan, selama ini DPRD telah menjalankan sesuai apa yang menjadi aturan sejak diserahkannya RAPBD tahun 2020 sesuai ketentuan, penegesahan APBD Murni paling lambat akhir bulan November sudah disahkan.

Pihak DPRD Natuna tetap akan melanjutkan proses pengesahan ini APBD 2020 hingga ketingkat Gubernur Kepri.

”Jangan paksa kami bekerja, jika pemerintah daerah belum siap mengusulkan RAPBD tahun 2020 disebabkan ada kepentingan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Bupati Natuna dikonfirmasi lewat ponselnya namun sayangnya hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidahadiran pihaknya di rapat paripurna DPRD Natuna.

Sebelumnya enam Fraksi-fraksi DPRD Natuna telah menyepakati RAPBD TA 2020 untuk disyahkan menjadi Peraturan Daerah APBD murni Tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,35 triliun. (Win)

Related

Natuna 5443894927806988322

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item