Bejatt....Ayah Kandung "Sikat" Anaknya, Hingga Hamil 4 Bulan.
https://www.riaupublik.com/2019/08/bejattayah-kandung-sikat-anaknya-hingga.html
Selasa, 13 Agustus 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Bejat ...mungkin kata-kata itu pantas dilontarkan kepada E Alias Lombok (38) warga kepenghuluan lubuk jawi kecmatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya, E ayah kandung yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seorang anak, malah melakukan perbuatan ala binatang dan tega menodai anaknya sampai hamil 4 bulan.
Akibatnya, hal tersebut menimbulkan emosi warga dan E sempat hampir dihajar oleh warga jalan Sri Gunting Kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima perbuatan Bejatnya tega menghamili anak Kandungnya sendiri.
Beruntung nya Penghulu Lubuk Jawi dan perangkat Desa lainya berhasil melerai dan mengamankan E dari amukan massa,yang kemudian mengantarkannya ke Polsek Bagan Sinembah.
Info yang berhasil diperoleh RPC, terungkapnya perbuatan bejat E ini saat ibu korban (sebut saja bunga) yang beranjak dewasa ini menceritakan perbuatan E pada bibi korban .
Dan pada hari Sabtu (10/8) sekira pukul 17 Wib bibi korban menyampaikan kepada Pelapor kalau Korban Hamil dan pelaku nya adalah ayahnya sendiri.
Menurut keterangan ibu Korban dari pengakuan korban yang baru berumur 16 tahun , kejadian terakhir pelaku mengeksekusi dirinya Pada Hari senin (5/8) sekira Pukul 21 .30 Wib.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar Melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan telah diamankan seorang ayah telah menghamili anaknya sendiri.
"Ya, dan saat ini pelaku sudah diperiksa begitu juga korban dan para saksi-saksi di Mapolsek Bagan Sinembah," terang pria yang akrab disapa Baim kepada wartawan, Selasa (13/8) siang.
Selain memeriksa keterangan korban, juga dilakukan Visum terhadap korban dan hasilnya korban dinyatakan hamil dengan usia janin 4 bulan atas ulah ayah kandungnya.
Selain itu,pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana." tegasnya mengakhiri. T 007.
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Bejat ...mungkin kata-kata itu pantas dilontarkan kepada E Alias Lombok (38) warga kepenghuluan lubuk jawi kecmatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Pasalnya, E ayah kandung yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi seorang anak, malah melakukan perbuatan ala binatang dan tega menodai anaknya sampai hamil 4 bulan.
Akibatnya, hal tersebut menimbulkan emosi warga dan E sempat hampir dihajar oleh warga jalan Sri Gunting Kepenghuluan Lubuk Jawi Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak terima perbuatan Bejatnya tega menghamili anak Kandungnya sendiri.
Beruntung nya Penghulu Lubuk Jawi dan perangkat Desa lainya berhasil melerai dan mengamankan E dari amukan massa,yang kemudian mengantarkannya ke Polsek Bagan Sinembah.
Info yang berhasil diperoleh RPC, terungkapnya perbuatan bejat E ini saat ibu korban (sebut saja bunga) yang beranjak dewasa ini menceritakan perbuatan E pada bibi korban .
Dan pada hari Sabtu (10/8) sekira pukul 17 Wib bibi korban menyampaikan kepada Pelapor kalau Korban Hamil dan pelaku nya adalah ayahnya sendiri.
Menurut keterangan ibu Korban dari pengakuan korban yang baru berumur 16 tahun , kejadian terakhir pelaku mengeksekusi dirinya Pada Hari senin (5/8) sekira Pukul 21 .30 Wib.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H.Asmar Melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim Sik membenarkan telah diamankan seorang ayah telah menghamili anaknya sendiri.
"Ya, dan saat ini pelaku sudah diperiksa begitu juga korban dan para saksi-saksi di Mapolsek Bagan Sinembah," terang pria yang akrab disapa Baim kepada wartawan, Selasa (13/8) siang.
Selain memeriksa keterangan korban, juga dilakukan Visum terhadap korban dan hasilnya korban dinyatakan hamil dengan usia janin 4 bulan atas ulah ayah kandungnya.
Selain itu,pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana." tegasnya mengakhiri. T 007.
Mamaknya kemana? ☹️
BalasHapus