Kejari Rohil Masih Dalami Kasus Pengutipan Prona di Kepenghuluan Bahtera Makmur.
https://www.riaupublik.com/2019/08/kejari-rohil-masih-dalami-kasus.html
Selasa, 13 Agustus 2019
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Kasus pengutipan uang warga kepenghuluan Bahtera Makmur yang diduga kuat diprakarsai oleh penghulu Bahtera Makmur NR ternyata masih didalami pihak Kejaksaan Negeri Rohil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Rohil Moktar Arifin kepada RPC melalui HP nya 13/08/2019 saat dikonfirmasi.
Menurutnya,keterlambatan pihak kejari dalam memproses kasus ini lantaran beberapa bulan lalu masih dalam situasi pilkada dan pilpres,jadi rencananya kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat.
"kasus dugaan pengutipan biaya prona di kepenghuluan Bahtera Makmur ,yang sebelumnya masyarkat dan perangkat desa telah dimintai keterangannya , dan untuk selanjutnya kita kumpulkan bukti-bukti lainnya,"ungkap kasi pidsus .
Awalnya,kasus pengutipan yang menyeret nama orang nomor satu di kepenghuluan Bahtera Makmur Kecmatan Bagansinembah Kabupaten Rohil ini,lantaran adanya temuan LSM Penjara .
Dan temuan tersebut yakni kutipan untuk kepengurusan Program Pertanahan Nasional atau sertifikat tanah yang berjumblah Rp 1.500.000 per persil ,sebanyak lebih kurang 400 persil.
Dan pihak LSM tersebut kemudian melaporkannya ke Kejari Rohil,guna menindaklanjuti temuan dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/2015 tentang Prona. Terkait dengan anggaran, di pasal 12 disebutkan, pembiayaan prona bersumber dari APBN.
Selain dari APBN, prona juga bisa dibiayai oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota lewat APBD. Permen tersebut kemudian diturunkan menjadi surat edaran (SE) gubernur nomor 140/7811/011/2017 tentang Prona. T 007.
ROKANHILIR, RIAUPUBLIK.COM-- Kasus pengutipan uang warga kepenghuluan Bahtera Makmur yang diduga kuat diprakarsai oleh penghulu Bahtera Makmur NR ternyata masih didalami pihak Kejaksaan Negeri Rohil.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Rohil Moktar Arifin kepada RPC melalui HP nya 13/08/2019 saat dikonfirmasi.
Menurutnya,keterlambatan pihak kejari dalam memproses kasus ini lantaran beberapa bulan lalu masih dalam situasi pilkada dan pilpres,jadi rencananya kasus ini akan kembali digelar dalam waktu dekat.
"kasus dugaan pengutipan biaya prona di kepenghuluan Bahtera Makmur ,yang sebelumnya masyarkat dan perangkat desa telah dimintai keterangannya , dan untuk selanjutnya kita kumpulkan bukti-bukti lainnya,"ungkap kasi pidsus .
Awalnya,kasus pengutipan yang menyeret nama orang nomor satu di kepenghuluan Bahtera Makmur Kecmatan Bagansinembah Kabupaten Rohil ini,lantaran adanya temuan LSM Penjara .
Dan temuan tersebut yakni kutipan untuk kepengurusan Program Pertanahan Nasional atau sertifikat tanah yang berjumblah Rp 1.500.000 per persil ,sebanyak lebih kurang 400 persil.
Dan pihak LSM tersebut kemudian melaporkannya ke Kejari Rohil,guna menindaklanjuti temuan dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/2015 tentang Prona. Terkait dengan anggaran, di pasal 12 disebutkan, pembiayaan prona bersumber dari APBN.
Selain dari APBN, prona juga bisa dibiayai oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota lewat APBD. Permen tersebut kemudian diturunkan menjadi surat edaran (SE) gubernur nomor 140/7811/011/2017 tentang Prona. T 007.
Ski patroli
BalasHapus