SKT VS Sertipikat Hingga Mantan Staf Penghulu Meranti Pandak Dan Kata KemenAgraria Dan Tata Ruang/ BPN
https://www.riaupublik.com/2019/07/skt-vs-sertipikat-hingga-mantan-staf.html
Minggu, 20 Juli 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-
Maraknya perampasan tanah milik warga oleh para mafia tanah, menyebabkan sering terjadinya sengketa.
Sebagai contoh di Kota Pekanbaru, sering sekali terjadi perselisihan atau sengketa lahan terjadi. Salah satunya daerah di Kecamatan Rumbai.
Ini disampaikan Tokoh Masyarakat Rumbai, Zulfahmi kepada wartawan, belum lama ini di Kota Pekanbaru.
"Sengketa tanah terjadi di mana-mana, termasuk Kecamatan Rumbai. Hampir disetiap daerah di Indonesia. Lantaran tidak adanya sertifikat tanah. Ini harus menjadi permikiran serius pemerintah, " ungkapnya.
Dia mengatakan, melihat sejumlah kasus perampasan tanah ini diduga ada oknum birokrat dan aparat di berbagai lini turut serta. Oleh karenanya pemerintah harus berdiri paling depan untuk menuntaskannya.
"Dengan adanya peradilan agraria ini, menurut saya bisa membantu masyarakat yang menjadi korban penyerobotan lahan yang sering terjadi. Bukan membuat para korban menjadi bola pingpong yg bolak balik puluhan tahun tanpa hasil dan kehabisan segalanya," ujarnya.
Zulfahmi juga mengusulkan Presiden Jokowi bisa menginstruksikan kepada aparat dan birokratnya untuk semakin memastikan tanah milik rakyat ini terjamin kepemilikannya.
Yang jelas, tegasnya, bahwa pemerintah harus serius dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait masalah tanah.
Kemudian, pmerintah juga harus mempercepat proses pengurusannya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) , ada 126 juta bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat.
Masih dari data, 126 juta bidang tanah yang belum bersertifikat itu, tahun 2016 baru ada 46 juta bidang yang bersertifikat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada 2025.
Dengan kepastian hukum tersebut, warga akan terhindar dari konflik soal tanah antar mereka.
"Kondisi dan target tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. Satu di antara manfaat sertifikat itu adalah untuk menghindari konflik tanah.
"Kita ingin Sertifikat tanah secara nasional kami targetkan tahun 2025 sudah terealisasi keseluruhan," ungkapnya. (*)
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-
Maraknya perampasan tanah milik warga oleh para mafia tanah, menyebabkan sering terjadinya sengketa.
Sebagai contoh di Kota Pekanbaru, sering sekali terjadi perselisihan atau sengketa lahan terjadi. Salah satunya daerah di Kecamatan Rumbai.
Ini disampaikan Tokoh Masyarakat Rumbai, Zulfahmi kepada wartawan, belum lama ini di Kota Pekanbaru.
"Sengketa tanah terjadi di mana-mana, termasuk Kecamatan Rumbai. Hampir disetiap daerah di Indonesia. Lantaran tidak adanya sertifikat tanah. Ini harus menjadi permikiran serius pemerintah, " ungkapnya.
Dia mengatakan, melihat sejumlah kasus perampasan tanah ini diduga ada oknum birokrat dan aparat di berbagai lini turut serta. Oleh karenanya pemerintah harus berdiri paling depan untuk menuntaskannya.
"Dengan adanya peradilan agraria ini, menurut saya bisa membantu masyarakat yang menjadi korban penyerobotan lahan yang sering terjadi. Bukan membuat para korban menjadi bola pingpong yg bolak balik puluhan tahun tanpa hasil dan kehabisan segalanya," ujarnya.
Zulfahmi juga mengusulkan Presiden Jokowi bisa menginstruksikan kepada aparat dan birokratnya untuk semakin memastikan tanah milik rakyat ini terjamin kepemilikannya.
Yang jelas, tegasnya, bahwa pemerintah harus serius dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait masalah tanah.
Kemudian, pmerintah juga harus mempercepat proses pengurusannya.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) , ada 126 juta bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat.
Masih dari data, 126 juta bidang tanah yang belum bersertifikat itu, tahun 2016 baru ada 46 juta bidang yang bersertifikat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menargetkan seluruh tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada 2025.
Dengan kepastian hukum tersebut, warga akan terhindar dari konflik soal tanah antar mereka.
"Kondisi dan target tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo. Satu di antara manfaat sertifikat itu adalah untuk menghindari konflik tanah.
"Kita ingin Sertifikat tanah secara nasional kami targetkan tahun 2025 sudah terealisasi keseluruhan," ungkapnya. (*)