Sidang PTUN Sengketa SKT Vs SKGR, Saksi Penggugat Dari Kecamatan: SKGR Tidak Terdaptar Di Kecamatan
https://www.riaupublik.com/2019/07/sidang-ptun-sengketa-skt-vs-skgr-saksi.html
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menyampaikan sidang mengenai perkara No. 1 9/G/2019/PTUN-PBR. mengenai sengketa tanah di sekitar Kecamatan Rumbai Pekanbaru pada pagi Kamis (25/07/2019) bertempat di aula persidangan PTUN Pekanbaru jalan HR Soebrantas Panam.
Tampak Hadir Penggugat dengan kuasa hukumnya begitu juga tergugat dengan kuasa hukum nya, di selah acara sidang, penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan 2 orang saksi dari kecamatan dan Sepandan Lahan Tergugat, Sumpah Di Atas Ayat Suci Alquran di lakukan 2 saksi penggugat di depan Hakim PTUN.
Usai Sidang Rpc mempertanyakn Pada Kuasa hukum Tergugat hasil dari sidang sengketa lahan, kuasa hukum Tergugat menyayangkan atas Saksi penggugat dari kecamatan mengatakan bahwasanya SKGR tergugat Tidak Terdaptar.
"hasil sidang tadi, Penggugat hadirkan dua saksi dari kecamatan dan saksi sempadan sebelah utara, saya tidak habis pikir surat dari kecamatan SKGR Tergugat Tidak Ada Terdaptar 937 Di kecamatan atas nama suami Irma, Disebut Saksi Penggugat dalam persidangan Dari Kecamatan, padahal diwaktu di kelurahan agus tegu mengatakan surat itu terdaftar di kelurahan. Waktu mediasi agus teguh pihak kelurahan mengatakan pada kami "dia" yang menomor isi surat... atas nama suami Irma, surat itu saya menomori katanya....! dan beliau Agus Teguh dimutasikan ke kecamatan, suratnya M Tasar Atau Yon Rival Hibah dia juga yang membuat, pertanyaan nya kenapa dia juga yang menomori di kelurah dia juga."Sebut kuasa hukum tergugat.
lebih lanjut keuasa hukum tergugat menjelaskan. "Saksi yang kedua dari penggugat, dalam kesaksian nya tidak mengenal Irma sempadan tanah dengan saksi padahal buk irma ini keluar masuk dilahannya menanam padi menanam ubi jagung dan juga ada orang yang bercocok tanam jahe. maka tadi saya keras di depan hakim, saya bilang...! Bapak sudah disumpah kalau bapak berbohong bapak berurusan dengan tuhan yang bapak percayai."Sebut Kuasa hukum Tergugat.
Sementara itu tempat terpisah pihak tergugat IR juga tampak hadir dalam persidangan tersebut saat di konfirmasi Rpc kelanjutan sidang Tergugat mengatakan.
"kita siap melayani persidangan kemanapun, kita tak akan mundur apapun versinya kita harus pertahankan hak kita." ucap IR kepada Riaupublik.com usai sidang
Kami sebagai pihak Tergugat berharap kepada hakim bertidak netral dan adil dalam memproses kasus ini jangan ada keberpihakan sebab kami sebagai orang awam kami buta tentang hukum dan juga sudah lelah menghadapi tekanan berbagai pihak, ungkapan IR sela acara sidang berlangsung di kantor pengadilan tata usaha negara PTUN Tampan Pekanbaru (Riau) 25 juli Kamis Pagi.
Keputusan hakim ketua PTUN sidang akan di lanjutkan awal bulan agustus Kamis."Ungkap IR.
Sebelum diberitakan Hakim PTUN Bersama penggugat dan tergugat PS Ke Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Mekar Jaya, RT 04/ RW 16, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Perselisihan atas lahan ini terjadi antara Irma Nasution dan Menriza. Keduanya mengaku pemilik lahan yang sah.
Bahkan Menrizal selaku ahli waris yang mengaku sudah diberi kuasa atau ahli waris dari M Tasar, menggugat Sertifikat Hak Milik yang sudah diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru yang dimiliki Irma Nasution.
Menrizal menggugat kepemilikan SHM ini di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan register No. 19/G/2019/PTUN-PBR.
Dengan dalih memiliki Surat Tebang Hutan No 35/MP-4/1976, Menrizal menggugat SHM yang sudah dimiliki Irma Nasution.
Bahkan kedua orang berperkara ini, Jumat (19/7/2019) bersama-sama meninjau ke lokasi lahan bersama hakim PTUN Pekanbaru.
(4roL)
Tampak Hadir Penggugat dengan kuasa hukumnya begitu juga tergugat dengan kuasa hukum nya, di selah acara sidang, penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan 2 orang saksi dari kecamatan dan Sepandan Lahan Tergugat, Sumpah Di Atas Ayat Suci Alquran di lakukan 2 saksi penggugat di depan Hakim PTUN.
Usai Sidang Rpc mempertanyakn Pada Kuasa hukum Tergugat hasil dari sidang sengketa lahan, kuasa hukum Tergugat menyayangkan atas Saksi penggugat dari kecamatan mengatakan bahwasanya SKGR tergugat Tidak Terdaptar.
"hasil sidang tadi, Penggugat hadirkan dua saksi dari kecamatan dan saksi sempadan sebelah utara, saya tidak habis pikir surat dari kecamatan SKGR Tergugat Tidak Ada Terdaptar 937 Di kecamatan atas nama suami Irma, Disebut Saksi Penggugat dalam persidangan Dari Kecamatan, padahal diwaktu di kelurahan agus tegu mengatakan surat itu terdaftar di kelurahan. Waktu mediasi agus teguh pihak kelurahan mengatakan pada kami "dia" yang menomor isi surat... atas nama suami Irma, surat itu saya menomori katanya....! dan beliau Agus Teguh dimutasikan ke kecamatan, suratnya M Tasar Atau Yon Rival Hibah dia juga yang membuat, pertanyaan nya kenapa dia juga yang menomori di kelurah dia juga."Sebut kuasa hukum tergugat.
lebih lanjut keuasa hukum tergugat menjelaskan. "Saksi yang kedua dari penggugat, dalam kesaksian nya tidak mengenal Irma sempadan tanah dengan saksi padahal buk irma ini keluar masuk dilahannya menanam padi menanam ubi jagung dan juga ada orang yang bercocok tanam jahe. maka tadi saya keras di depan hakim, saya bilang...! Bapak sudah disumpah kalau bapak berbohong bapak berurusan dengan tuhan yang bapak percayai."Sebut Kuasa hukum Tergugat.
Sementara itu tempat terpisah pihak tergugat IR juga tampak hadir dalam persidangan tersebut saat di konfirmasi Rpc kelanjutan sidang Tergugat mengatakan.
"kita siap melayani persidangan kemanapun, kita tak akan mundur apapun versinya kita harus pertahankan hak kita." ucap IR kepada Riaupublik.com usai sidang
Kami sebagai pihak Tergugat berharap kepada hakim bertidak netral dan adil dalam memproses kasus ini jangan ada keberpihakan sebab kami sebagai orang awam kami buta tentang hukum dan juga sudah lelah menghadapi tekanan berbagai pihak, ungkapan IR sela acara sidang berlangsung di kantor pengadilan tata usaha negara PTUN Tampan Pekanbaru (Riau) 25 juli Kamis Pagi.
Keputusan hakim ketua PTUN sidang akan di lanjutkan awal bulan agustus Kamis."Ungkap IR.
Sebelum diberitakan Hakim PTUN Bersama penggugat dan tergugat PS Ke Lokasi lahan tersebut berada di Jalan Mekar Jaya, RT 04/ RW 16, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai.
Perselisihan atas lahan ini terjadi antara Irma Nasution dan Menriza. Keduanya mengaku pemilik lahan yang sah.
Bahkan Menrizal selaku ahli waris yang mengaku sudah diberi kuasa atau ahli waris dari M Tasar, menggugat Sertifikat Hak Milik yang sudah diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru yang dimiliki Irma Nasution.
Menrizal menggugat kepemilikan SHM ini di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan register No. 19/G/2019/PTUN-PBR.
Dengan dalih memiliki Surat Tebang Hutan No 35/MP-4/1976, Menrizal menggugat SHM yang sudah dimiliki Irma Nasution.
Bahkan kedua orang berperkara ini, Jumat (19/7/2019) bersama-sama meninjau ke lokasi lahan bersama hakim PTUN Pekanbaru.
(4roL)