Selama 2019, Dinas Ketahanan Pangan Natuna Belum Salurkan CPP

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga bulan Juli 2019, belum pernah menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Natuna, Sri Hariningsih, melalui Sekretarisnya, Ramlis. Menurutnya, CPP hanya bisa disalurkan kepada warga yang menjadi korban pasca bencana, putus pangan, rawan kronis atau gizi buruk, serta adanya gejolak harga pangan yang melambung diatas 30 persen dari harga normal.

"CPP ini tidak bisa disalurkan sembarangan, karena ada regulasi yang mengaturnya. Kami hanya menyalurkan kepada korban pasca bencana, putus pangan, masalah rawan kronis dan harga pangan yang mahal karena adanya paceklik," terang Ramlis, saat ditemui awak media ini diruang kerjanya, Rabu (03/07/2019) siang.

Lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Warga Kampar Natuna (IWKN) itu menambahkan, bahwa dalam penyaluran CPP, pihaknya harus menunggu dari Pemerintah ditingkat Desa atau Kecamatan, untuk mengajukan permohonan pendistribusian CPP, kepada warganya yang tertimpa musibah maupun dilanda bencana.

"Kalau tidak ada permohonan ke kami, ya kami tidak bisa menyalurkan seenaknya. Karena itu ada aturannya, nggak bisa sembarangan. Contohnya seperti korban kebakaran yang ada di Desa Tanjung Kumbik Kecamatan Pulau Tiga Barat itu, pihak Desa atau Kecamatannya, harus mengajukan permohonan dulu ke kami," terang Ramlis.

Masih kata Ramlis, bahwa dalam penyalurannya, CPP harus mengikuti regulasi dari jumlah konsumsi.

"Dalam menyerahkan bantuan CPP ini, kami harus mendata dulu perjiwa, bukan per KK (Kepala Keluarga, red), dan harus ikut jumlah konsumsinya," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Ketersedian, Penyaluran dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Natuna, Dwi Suryani, atau yang lebih akrab dipanggil Ririn, menuturkan, bahwa penyaluran bantuan CPP harus sesuai dengan Peraturan Bupati Natuna nomor 81 tahun 2018, tentang Pengaturan Teknis Pengadaan, Pengelolaan dan Penyaluran Pangan, serta melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas  Ketahanan Pangan Kabupaten Natuna nomor 38 tahun 2019.

Selain itu, kata dia, untuk menyalurkan CPP, pihaknya harus menunggu terlebih dahulu adanya izin prinsip harga beras dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Natuna.

"Sementara izin prinsip itu baru keluar sekitar tanggal 4 bulan April tahun ini. Sebelum izin prinsip MoU antara kami dengan pihak Bulog, ya CPP nya belum bisa salurkan. Makanya tahun ini kita belum bisa menyalurkan apa-apa," jelas Ririn.

Ririn menambahkan, bahwa pada tahun ini Dinas Ketahanan Pangan Natuna telah melakukan pengadaan CPP sebanyak 20 ton beras, yang masih disimpan di Perum Bulog Natuna. Ditambah dengan sisa CPP tahun 2017 sebanyak 2,55 ton.

"Jadi totalnya CPP kami sekitar 22,55 ton. Dari sisa pengadaan tahun 2017 dan tahun 2019, karena tahun 2018 kita tidak mengakan CPP. Namun ini tidak bisa kami salurkan sembarangan, karena ini merupakan cadangan pangan kita," katanya.

Ririn menjelaskan, bahwa bahwa setiap KPM yang layak untuk mendapatkan CPP, hanya berhak memperoleh sebanyak 400 gram (4 ons) perhari perjiwa. Jumlah tersebut tidak bisa ditambah maupun dikurangi, karena harus mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh Pemerintah.

"Jadi masa intervensinya bervariasi, ada yang seminggu, sebulan atau dua bulan. Tergantung kondisinya. Kalau seperti korban rumah kebakaran itu, paling lama masa intervensinya hanya sebulan," imbuh Ririn.

Dalam waktu dekat ini, kata Ririn, pihaknya juga akan segera mengeluarkan SK untuk menyalurkan CPP kepada warga yang terindikasi mengalami rawan kronis atau gizi buruk, yang ada di Desa Sebadai Hulu, Kecamatan Bunguran Timur Laut.

"Tim kami sudah turun kesana untuk melakukan survey dan pendataan. Memang benar ada yang mengalami rawan kronis, sebanyak 7 orang. Dalam waktu dekat akan segera kita salurkan CPP nya," pungkas Ririn.

Mantan pegawai dari Dinas Sosial PPPA Natuna itu berharap, Natuna tidak akan pernah terjadi bencana alam maupun musibah lainnya, yang dapat mengganggu stock pangan Pemerintah maupun swasta. (Win)

Related

Natuna 1913083229286740920

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item