Miris !!..2 Kepala Daerah (Riau) Tersangaka KPK, Ketua DPP LPPNRI DS, Sagala: KPK Berikan Kepastian Hukum "Tangkap"

Rabu, 24 Juli 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Ditetapkan KPK 2 Kepala Daerah (Riau) Walikota Dumai Zul As, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tersangka Dugaan Korupsi Menjadi Gunjingan Netizen mengkritisi KPK dari penetapan tersangka 2 kepala daerah hingga kapan penangkapan Zul As Dan Amril Mukminin, desakan Netizen untuk segera menangkap dugaan Korupsi 2 Kepala Daerah Ini Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Bukan Hanya Netizen. Penggiat Anti Korupsipun berunjuk rasa berorasi kapan kepala daerah yang ditetapkan tersangka di tangkap...KPK.

Salah satu Lembaga berkedudukan di provinsi Riau DPP Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Riau juga mendesak KPK agar segera memberikan kepastian hukum agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat.

"KPK Harus propesional atas kasus dugaan Korupsi 2 Kepala Daerah Kota Dumai dan Kab Bengkalis yang sudah di tetapkan nya mereka berdua sebagai tersangaka, segera di Tangkap dan proses."Sebut DS.Sagala Ketua DPP LPPNRI Prov Riau,  Saat Diminta Komentar nya.

Selain Itu DS. Sagala Sangat Menyangkan KPK Menggatung kasus Dugaan Korupsi 2 kepala daerah yang sudah menjadi tersangka tidak di tangkap.

Deketahui penetapan tersangka Walikota Dumai Dan Bupati Bengkalis dalam kasus Dugaan Korupsi

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Sudah Ditetapkan KPK Sebagai Tersangaka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

"KPK menetapkan AMU (Amril Mukminin), Bupati Bengkalis sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019)

Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut. Dilansir Kompas.com

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zukifli sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 Dilansir Detikcom

Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (3/5/2019), Zulkifli terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.

Zukifli tercatat punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 22, yang tersebar di Pekanbaru, Dumai, Jakarta Pusat, dan Depok. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Zulkifli tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Honda CR-V. Ketiga mobil itu bernilai Rp 540 juta.

Bukan hanya itu, Zulkifli juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 51.500.000. Dia juga memiliki investasi senilai Rp 1,5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp 672 juta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Untuk perkara pertama, yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus, ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.(*)

Related

Pekanbaru 2296856772749594245

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item