Mau Maju Pilkada 2020, Baca: UU 10/2016 tentang Pilkada
https://www.riaupublik.com/2019/07/mau-maju-pilkada-2020-baca-uu-102016.html
Rabu, 17 Juli 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Founder The Republic Institute Sufyanto mengatakan, dalam Pilkada 2020 mendatang, diperkirakan selain petahana, kandidat dalam pilkada akan diisi para calon dari legislatif.
Menurut dia, anggota legislatif atau DPRD saat ini harus berfikir ulang untuk menjadi kandidat calon kepala daerah.
Sebab, kata dia lagi, ada aturan dan persyaratan khusus yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Yang mana, sambungnya, calon kepala daerah berlatar belakang anggota legislatif, mereka wajib mundur dari jabatannya terlebih dulu.
"Bila aturan itu tidak berubah. Anggota DPRD terpilih pada tahun 2019 ini tentu hitungannya harus benar-benar jeli. Untung dan ruhi harus dilakukan dengan baik," ucapnya.
Lagi pula, tambahnya, anggota DPRD baru terpilih itu baru saja bertarung dalam Pemilu 2019.
Sementara itu Pengamat Politik Riau, Arie Ramadani MIPol menyebutkan, sesuai dengan data sementara pendaftaran bagj para kandidat yang bakal ikut Pilkada 2020 dimulai Februari hingga Maret 2020.
"Para anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019, jika maju Pilkada 2020 hanya menikmati masa jabatan sebagai anggota dewan tak sampai enam bulan," jelasnya.
Alumni Pascasarjana Universitas Pajajaran, Bandung ini juga memberikan contoh, di Riau ada 9 kabupaten atau kota yang bakal menggelar pesta demokrasi 2020 mendatang.
"Saya ada baca berita media, misalnya di Rohul ada nama pak Kelmi Amri dan Saefrudin Poti yang bakal maju pada Pilkada 2020. Keduanya dari hasil Pemilu 2019 sementara ini terpilih sebagai Anggota DPRD Riau, tentunya itu tergantung keduanya maju atau tidak, " ujarnya.
Artinya, untuk berebut kursi kepala daerah, risiko tidak bisa kembali ke kursi legislatif tentu sangat merugikan.***
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Founder The Republic Institute Sufyanto mengatakan, dalam Pilkada 2020 mendatang, diperkirakan selain petahana, kandidat dalam pilkada akan diisi para calon dari legislatif.
Menurut dia, anggota legislatif atau DPRD saat ini harus berfikir ulang untuk menjadi kandidat calon kepala daerah.
Sebab, kata dia lagi, ada aturan dan persyaratan khusus yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pilkada. Yang mana, sambungnya, calon kepala daerah berlatar belakang anggota legislatif, mereka wajib mundur dari jabatannya terlebih dulu.
"Bila aturan itu tidak berubah. Anggota DPRD terpilih pada tahun 2019 ini tentu hitungannya harus benar-benar jeli. Untung dan ruhi harus dilakukan dengan baik," ucapnya.
Lagi pula, tambahnya, anggota DPRD baru terpilih itu baru saja bertarung dalam Pemilu 2019.
Sementara itu Pengamat Politik Riau, Arie Ramadani MIPol menyebutkan, sesuai dengan data sementara pendaftaran bagj para kandidat yang bakal ikut Pilkada 2020 dimulai Februari hingga Maret 2020.
"Para anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019, jika maju Pilkada 2020 hanya menikmati masa jabatan sebagai anggota dewan tak sampai enam bulan," jelasnya.
Alumni Pascasarjana Universitas Pajajaran, Bandung ini juga memberikan contoh, di Riau ada 9 kabupaten atau kota yang bakal menggelar pesta demokrasi 2020 mendatang.
"Saya ada baca berita media, misalnya di Rohul ada nama pak Kelmi Amri dan Saefrudin Poti yang bakal maju pada Pilkada 2020. Keduanya dari hasil Pemilu 2019 sementara ini terpilih sebagai Anggota DPRD Riau, tentunya itu tergantung keduanya maju atau tidak, " ujarnya.
Artinya, untuk berebut kursi kepala daerah, risiko tidak bisa kembali ke kursi legislatif tentu sangat merugikan.***