CSR Perusahaan Yang bercokol Diwilayah Kab.Siak belum maksimal berikan kontribusi.
https://www.riaupublik.com/2019/07/csr-perusahaan-yang-bercokol-diwilayah.html
Senin, 15 Juli 2019
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Perusahaan yang ada di wilayah kabupaten siak belum maksimal memberikan kontribusi atau kewajiban memberikan CSR sebagaimana yang telah diatur dalam undang - undang.
Hal ini saat ditanya media ini ke Komisi II DPRD Siak Sujarwo 15/7 membenarkan pihaknya mengagendakan langsung meninjau kelapangan ke PT.TKWL ,hal ini tindak lanjut Hearing yang dilaksanakan kemaren di dewan bersama instansi terkait dan beberapa pengurus CSR.
Dikatakan Sujarwo perusahaan memang harus memberikan CSR nya 2% sampai 2,5% dari keuntungan yang diperoleh per tahunnya (SHU) .
Ketika ditanya berapa perusahaan yang telah memberikan kontribusi berupa program CSR baik untuk infrastruktur ,sosial dan lainnya di wilayah operasional? Dikatakan sujarwo dari data yang ada sekitar 24 perusahaan yang baru melaporkan untuk tahun 2018 kemaren.
Sujarwo menyayangkan juga ada perusahaan yang besar di kabupaten siak hanya memberikan CSR nya pertahun Rp.75 juta, ini tidak masuk akal dan tidak benar lagi, karena alokasi CSR sudah ada aturannya 2% s/d 2,5 persen dari keuntungan yang diperoleh per tahun, ketika ditanya perusahaan mana saja,dirinya mengakui data ada dikantor.
Ditanya media ini CSR bebarapa bank yang ada di siak,sujarwo mengaku ada CSR yang disalurkan Bank ,seperti bank riau (BUMD),
Dirinya juga menyayangkan perusahaan yang masih terkesan membandel memberikan CSR nya ,karena diatur dalam undang - undang dan perda terkait kewajiban yang harus dijalankan perusahaan.(zul).
SIAK, RIAUPUBLIK.COM-- Perusahaan yang ada di wilayah kabupaten siak belum maksimal memberikan kontribusi atau kewajiban memberikan CSR sebagaimana yang telah diatur dalam undang - undang.
Hal ini saat ditanya media ini ke Komisi II DPRD Siak Sujarwo 15/7 membenarkan pihaknya mengagendakan langsung meninjau kelapangan ke PT.TKWL ,hal ini tindak lanjut Hearing yang dilaksanakan kemaren di dewan bersama instansi terkait dan beberapa pengurus CSR.
Dikatakan Sujarwo perusahaan memang harus memberikan CSR nya 2% sampai 2,5% dari keuntungan yang diperoleh per tahunnya (SHU) .
Ketika ditanya berapa perusahaan yang telah memberikan kontribusi berupa program CSR baik untuk infrastruktur ,sosial dan lainnya di wilayah operasional? Dikatakan sujarwo dari data yang ada sekitar 24 perusahaan yang baru melaporkan untuk tahun 2018 kemaren.
Sujarwo menyayangkan juga ada perusahaan yang besar di kabupaten siak hanya memberikan CSR nya pertahun Rp.75 juta, ini tidak masuk akal dan tidak benar lagi, karena alokasi CSR sudah ada aturannya 2% s/d 2,5 persen dari keuntungan yang diperoleh per tahun, ketika ditanya perusahaan mana saja,dirinya mengakui data ada dikantor.
Ditanya media ini CSR bebarapa bank yang ada di siak,sujarwo mengaku ada CSR yang disalurkan Bank ,seperti bank riau (BUMD),
Dirinya juga menyayangkan perusahaan yang masih terkesan membandel memberikan CSR nya ,karena diatur dalam undang - undang dan perda terkait kewajiban yang harus dijalankan perusahaan.(zul).