DLH Diminta Evaluasi Kembali Cerobong Asap PMKS PT.TTU Balaijaya.
https://www.riaupublik.com/2019/06/dlh-diminta-evaluasi-kembali-cerobong.html
Selasa, 25 Juni 2019
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Diduga tidak memenuhi standarisasi ketinggian cerobong asap Pabrik Kelapa Sawit PT.Tian Tujuh Puluh Utama ( PT. TTU) di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR : KEP-205/BAPEDAL/07/1996
TANGGAL : 10 JULI 1996
TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA SUMBER TIDAK BERGERAK.
Masyarakat minta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas kepada PKS tersebut.
Hal ini disampaikan Bung Nasty selaku pegiat Aliansi Penyelamatan Indonesia kepada RPC kemarin di lokasi yang tak jauh dari PMKS PT.TTU.
Ia mengatakan kalau dalam mendirikan PMKD haruslah memenuhi persyaratan, diantaranya cerobong udara harus dibuat dengan mempertimbangkan aspek pengendalian pencemaran udara yang didasarkan pada lokasi dan tinggi cerobong.
Pertimbangan kondisi meteorologis dan tata guna tanah merupakan salah satu pertimbangan untuk mendapatkan lokasi dan tinggi cerobong yang tepat, dimana dengan perhitungan modelling pencemaran udara akan dapat ditentukan dispersi udara, dari cerobong terhadap kondisi udara sekitarnya.
Sementara itu, Maneger PMKS PT.TTU yang diketahui bermarga Hutajulu terkesan menolak saat akan dikonfirmasi RPC terkait persoalan ini melalui handphone miliknya . TN 007
RIAUPUBLIK.COM, ROHIL-- Diduga tidak memenuhi standarisasi ketinggian cerobong asap Pabrik Kelapa Sawit PT.Tian Tujuh Puluh Utama ( PT. TTU) di Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA
BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
NOMOR : KEP-205/BAPEDAL/07/1996
TANGGAL : 10 JULI 1996
TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA SUMBER TIDAK BERGERAK.
Masyarakat minta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas kepada PKS tersebut.
Hal ini disampaikan Bung Nasty selaku pegiat Aliansi Penyelamatan Indonesia kepada RPC kemarin di lokasi yang tak jauh dari PMKS PT.TTU.
Ia mengatakan kalau dalam mendirikan PMKD haruslah memenuhi persyaratan, diantaranya cerobong udara harus dibuat dengan mempertimbangkan aspek pengendalian pencemaran udara yang didasarkan pada lokasi dan tinggi cerobong.
Pertimbangan kondisi meteorologis dan tata guna tanah merupakan salah satu pertimbangan untuk mendapatkan lokasi dan tinggi cerobong yang tepat, dimana dengan perhitungan modelling pencemaran udara akan dapat ditentukan dispersi udara, dari cerobong terhadap kondisi udara sekitarnya.
Sementara itu, Maneger PMKS PT.TTU yang diketahui bermarga Hutajulu terkesan menolak saat akan dikonfirmasi RPC terkait persoalan ini melalui handphone miliknya . TN 007