Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution Intruksikan Pengumpulan Zakat ASN


Jumat, 12 April 2019
RIAUPUBLIK.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengoptimalkan pengumpulan zakat penghasilan ASN di lingkungannya dan seluruh BUMD. Hal itu, dibuktikan dengan adanya instruksi perdana tentang pengumpulan zakat penghasilan (profesi) tersebut.

Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution mengatakan, instruksi pengumpulan zakat itu, untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat yang selama ini dirasakan kurang maksimal.

Selain itu, aturan pengumpulan zakat juga sudah cukup jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Kami berharap, dengan adanya kebijakan membayar zakat untuk ASN, saya dengan Pak Syamsuar sepakat untuk mengajak seluruh ASN Pemprov Riau membayar zakat. Apalagi zakat merupakan kewajiban,” kata Edy saat Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, Kamis (11/4).

Agar berjalan optimal, pengelolaan zakat nantinya dilakukan oleh amil zakat secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Yaitu melalui BAZNas yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Dengan demikian, diharapkan agar OPD di lingkungan Pemprov Riau dapat memberikan dukungan terhadap BAZNas sebagai lembaga pengelola zakat untuk memulai era kebangkitan zakat di Provinsi Riau.

“Harapannya, dengan adanya zakat ini bisa membantu fakir miskin dan rakyat yang tidak mampu. Selain itu, penyaluran zakat dapat menyentuh penerima zakat dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat Riau yang membutuhkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BAZNas Riau, H Yurnal Edward menuturkan, dapat dikatakan kalau tahun 2019 ini merupakan kebangkitan zakat di Riau. “Hal ini dimulai dari Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menunaikan rukun Islam ketiga ini,” tuturnya.

Sebagai lembaga pengelola zakat, BAZNas (Badan Amil Zakat Nasional), kata Yurnal, pihaknya telah memberikan kontribusi dalam pembangunan. Begitu besar peran BAZNas sebagai pengelola zakat dalam membantu fakir miskin dan orang yang tidak mampu secara lahiriah maupun bathiniyah.

Karenanya, dengan adanya UPZ di masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah), tentunya bisa melaporkan secara rinci pengumpulan zakat pada OPD, kemudian diteruskan ke BAZNas Riau.
Jadi, kata Yurnal, tidak ada alasan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak menjalankannya. Apalagi ini merupakan amanah Undang-Undang. Diharapkan, mulai pengumpulan dan penyalurannya bisa bermanfaat bagi yang membutuhkannya. (Adv/Rpc)

Related

Galery 9133409264969771493

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item