Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Migas di Natuna 2019

NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Bagian Minyak dan Gas (Migas) Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Migas. Bertempat di Aula Serbaguna Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (02/05/2019) siang.

Kementrian Energi dan Sumberdaya Manusia (ESDM) telah menyederhanakan peraturan di Subsektor Migas. Terkait hal ini, BPH Migas melalui Kepala Subdirektorat pengaturan BBM BPH Migas, I Ketut Gede Aryawan melaksanakan sosialisai peraturan perundang-undangan Migas yang baru.

Dalam sambutannya, I Ketut mengatakan BPH migas lahir melalui Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas merupakan badan yang di bentuk untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Lanjut I Ketut, Kementrian ESDM telah menerbitkan peraturan tentang percepatan pembangunan penyaluran untuk daerah-daerah yang di kenal dengan istilah BBM satu harga.

“Kami mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Natuna karena tidak banyak kabupaten yang ada di indonesia mendapatkan penyaluran BBM satu harga sebanyak di Natuna,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Migas Setda Kabupaten Natuna, Faisal Firman, dalam laporannya mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2012 pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Faisal juga mengatakan sosialisasi ini akan meliputi 5 materi yakni, peran pertamina dalam menjamin suplai energi di Natuna, peraturan Perundangan Migas nomor 191 Tahun 2014, perturan BPH nomor 5 tahun 2014, peraturan BPH nomor 6 tahun 2015 dan penyampaian alokasi kuota BBM.

Masih dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan SDM, Yacob Ismail mewakili Bupati Natuna menjelaskan, Pemerintahan wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat.

Sosialisasi ini merupakan salah satu implementasi tugas dari BPH Migas PT Pertamina dan Pemerintah Daerah agar BBM dapat terealisasi dengan baik.

Lanjut Yacob penerapan BBM satu harga di Natuna meliputi 4 titik yakni Desa Sepempang, Selat Lampa, Kecamatan Pulau Laut dan Kecamatan Serasan.

“Saya berharap agar kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk berdiskusi agar Natuna tidak mengalami kelangkaan BBM kedepannya” jelas Yacob.

Hadir dalam acara Para Narasumber dari BPH Migas, para OPD pemerintah Kabupaten Natuna, para FKPD dan pelaku usaha. (Win)

Related

Natuna 6813162657622590865

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item