Rapat Paripurna DPRD Natuna Agenda Penyampaian Pidato Bupati tentang LKPJ 2018

Jumat, 15 Maret 2019
NATUNA, RIAUPUBLIK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna, menggelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna tentang Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah (Kada) tahun anggaran 2018.

Rapat terbuka ini, dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, di Jalan Yos Sudarso, Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum'at (15/03/2019) pagi.

Ketua DPRD Natuna, Yusripandi, saat membuka rapat menjelaskan, bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan dijabarkan melalui pasal 69 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah harus menyampaikan LKPJ Kepala Daerah kepada pihak DPRD.

"LKPJ tersebut harus disampaiakan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Yusripandi.

Sehingga, lanjut Yusripandi, sesuai dengan ketentuan di atas, Bupati Natuna wajib menyampaikan LKPJ 2018 kepada DPRD, dengan maksud agar dapat memberikan informasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

"Selanjutnya LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dan akan disampaikan rekomendasi DPRD kepada Kepala Daerah, dalam rangka untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan di tahun anggaran berikutnya," terang Yusripandi, seraya mempersilahkan Bupati Natuna menyampaikan pidatonya diatas mimbar.

Sementara itu dalam pembukaan pidatonya, Bupati Natuna H. Abdul Hamid Rizal mengungkapkan, bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna, dinilai telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal, terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Natuna selama tahun anggaran 2018 kemarin.

"Demikian pula kepada Pimpinan Daerah, Tokoh Masyarakat serta seluruh Komponen Masyarakat, yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Natuna," ungkap Hamid Rizal.

Hamid Rizal menambahkan, bahwa laporan tersebut merupakan laporan tahun ketiga dirinya, terhadap penyelenggaraan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Natuna, untuk masa bakti 5 tahun, yaitu tahun 2016-2021.

"Perlu kami sampaikan, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran 2018 ini, disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 ayat 1 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," terangnya.

Kata Hamid Rizal, pihaknya juga telah menetapkan 6 Misi Pembangunan Otonomi Daerah. Diantaranya Mewujudkan perekonomian berbasis sumber daya alam, memajukan sektor pendidikan, meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir, membuka keterisolasian daerah dan desa, meningkatkan keimanan dan mewujudkan kesadaran budaya Melayu sebagai payung Pembangunan Daerah serta integritas aparatur Pemerintah sebagai pelayan masyarakat.

Rapat yang berakhir sekitar pukul 10:15 Wib itu, turut dihadiri sejumlah Anggota DPRD Natuna, Sekda Natuna Wan Siswandi, para pimpinan OPD, FKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pengusaha, LSM serta para tamu undangan lainnya. (Win)

Related

Natuna 2572348292550656726

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item