Cek....Dugaan Judi Modus Permainan Anak, Jurnalis Dihalangi Securty "500.000.000 Juta Sangsinya Pasal 18 UU Pers

Selasa, 12 Maret 2019
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM -- Kembali dalam melakukan Pengawasan dan / atau Sosial Kontrol, untuk memperoleh Informasi yang akurat sebagaiamana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Pomok Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Journalis Indonesia.

Awak media mendapat perlakuan yang tidak baik, dan bahkan dihalangi-halangi oknum Security disaat ingin mengambil bukti Visual berupa Foto dan / atau Gambar akan dugaan Judi berkedok Game (Permainan) anak- anak yang berlokasikan Jl.Kulim Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru baru-baru ini

Menurut Informasi yang diperoleh awak media dari masyarakat, bahwa ada permainan (game) anak-anak yang diduga merupakan perjudian yang sangat meresahkan warga setempat

" Game Naruto yang berlokasikan di Jl.Kulim Kecamatan Senapelan, tepatnya dibelakang eks Hotel Tampan Jl.Riau Pekanbaru kami mengira adalah permainan anak-anak.Namun kecurigaan kami sangat kuat Game Naruto bukanlah Game (Permainan) yang diperuntukkan untuk anak-anak, kenapa demikian? ", tanya Narasumber yang namanya minta untuk disebut-sebut oleh media.

" Ya...karena, bukanya hingga dini hari dan bahkan diperkirakan buka hingga pukul 04.00 wib dan bahkan selalu terlihat yang keluar selalu bapak-bapak yang berusia hingga 25 tahun keatas." jelas Narasumber

Setelah memperoleh Informasi tersebut diatas, beberapa awak mediapun menelusuri kebenaran akan informasi tersebut diatas.

Namun sesampainya disana, dilokasi Game Naruto yang diduga merupakan Gelangan Perjudian.Awak Media dihalang-halangi oknum Security ya g berlagak seperti Preman

Alhasil awak media tidak dapat mengambil bukti visual yang diinginkan, dikarena dihalangi olek oknum Sekurity yang terkesan dan / atau menghalang-halangi awak media dalam meraih Informasi yang akurat sebagaiamana yang diamanatkan dalam Undang-undang Pokok Pers No 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat (3)

Akan perihal perlakuan yang telah diberikan dan / atau ditunjuk oleh Oknum Security dengan sikap Arogansinya, dapat dituntut dengan pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers

Rekan-rekan Media tidak cukup sampai disini saja menelusuri keabsahan keberadaan Gelper berkedok Permainan Anak-anak, rekan-rekan Pers akan menindak lanjuti ke pihak Upika Kota Pekanbaru dan kepada pihak Penegak Hukum untuk mempertanyakan dugaan gelanggang Perjudian (Gelper) berkedokan Permainan Anak-anak yang jelas-jelas merasahkan Masyarakat tempatan....Bersambung (Team/Rls)

Related

Pekanbaru 8324016758423297705

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item