Polsek Pujud Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Sebrat 3,96 Gram
https://www.riaupublik.com/2019/02/polsek-pujud-musnahkan-narkotika-jenis.html
Selasa 26 Februari 2019 2:36 PM60
RIAUPUBLIK.COM, PUJUD– Sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Jajaran Polsek Pujud melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram.
Pemusnahan yang dilaksanakan Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekira Pukul 11.00 wib di depan halaman Kantor Polsek Pujud dipimpin langsung Kapolsek Pujud AKP R. Dahmuri Siregar ,SH dengan didampingi Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan dan dari Kasat Narkoba diwakili oleh Bripda Firmansyah.
Dalam kesempatan itu juga disaksikan tersangka L alias Ikun dan IR alias Iyan dari pemilik barang bukti tersebut, juga disaksikan Penasehat hukum tersangka yaitu Sumardi, SH. Turut hadir Penghulu Tanjung Medan Barat Sugianto, pihak Puskesmas Pujud dan Anggota Provots Polsek Pujud.
” Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolsek saat pemusnahan.
(Jum )
