Guru Paud gelar aksi Gerakan Seribu Rupiah

Rabu, 9 Januari 2019
SIAK, RIAUPUBLI.COM-- Ratusan guru Paud se Kabupaten Siak menggelar aksi Gerakan Seribu Rupiah (Gasebu) di aula kantor Camat Mempura, Rabu (9/1/2019) pagi.  Aksi seribu rupiah tersebut untuk membantu memperjuangkan kesataraan hak guru Paud di Mahkamah Konstitusi dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Ketua Himpaudi kabupaten Siak Walini, aksi gasebu tersebut dilakukan se Indonesia, ia berharap dengan gerakan itu kesetaraan hak guru Paud bisa terlaksana.

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengharapkan agar pada saatnya nanti dalam bidang kesejahteraan ada kesetaraan antara guru PAUD dengan guru lainnya.

“Mudah-mudahan melalui gerakan ini hak kesetaraan kita sebagai guru diakui” ucapnya yang disambut ucapan amin oleh ratusan guru paud yang hadir.

Dijelaskan Walini bahwa pihaknya (Himpaudi kabupaten dan Himpaudi kecamatan) rutin tiga bulan sekali melakukan kegiatan kumpul bersama, dengan biaya swadaya dari guru-guru paud sendiri. Dan yang lebih menariknya lagi para guru paud membawa bekal/makanan ringan hingga makan siang masing-masing.

“Kenapa pakai uang seribu, alasannya biar guru paud non formal se Indonesia ikut merasakan perjuangan bersama-sama” terangnya.

Tidak tertutup kemungkinan lajutnya, guru-guru paud se Kabupaten Siak bisa menyumbang lebih dari seribu rupiah.

Dilain pihak salah seorang tenaga pendidik Retta Nacita (28) yang akrab disapa Eta menyampaikan harapannya hanya ingin diakui sebagai guru yang tertuang didalam Undang-Undang  dan kesejahteraannya disamakan dengan guru layaknya.

“Kami juga sama-sama mengajar anak bangsa tanpa memilih anak tersebut dari golongan kaya atau miskin, karena kami bekerja dengan sepenuh hati” ujar Eta pengajar di Paud Terpadu Dayang Suri itu.

Kata Eta, meskipun telah sama-sama diakui sebagai pendidik oleh Undang-Undang Sisdiknas, ternyata yang diakui sebagai guru oleh Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hanya pendidik PAUD formal saja, sedangkan pendidik PAUD non formal tidak diakui sebagai guru.

Related

Siak 7243048591626121949

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item