Wweiiii... Kejari Serta Forkopimda Rohil Eksekusi Lahan Yang Sudah Dikembalikan Ke Pemilik, Kejari Rohil: Itu... Salah Ketik Putusan nya

Jumat, 14 Desember 2018L
BANGKOPUSAKO, RIAUPUBLIK.COM--Eksekusi lahan perkebunan sawit milik masyarakat seluas 100 hektar lebih dan milik pengusaha seluas 453 Hektar yang berlokasi di dusun teluk bano kepenghuluan Teluk Bano bukit, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir mendapat kecaman keras dari masyarakat.
 
Pasalnya, eksekusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir (Riau) Daus Wicaksono beserta unsur Muspida Rokan Hilir dinilai berbagai pihak salahi aturan , bahkan dituding keras oleh beberapa elemen Lembaga Swadaya Masyarakat cacat hukum.
 
Hal ini berdasarkan nota putusan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berita acara pengembalian barang bukti tertanggal 11 bulan November 2016 lalu.
 
Dimana surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rohil nomor : PRINT - 2239/N.4.19/Euh.3/11/2016 tanggal 01 November 2016, dalam perkara terdakwa an.Ir.siswaja Muljadi alias aseng warga Baganbatu Kecamatan Bagansinembah.
 
Yang petikan isi putusan tersebut, Kejari mengembalikan barang bukti  berupa lahan sawit seluas 453 hektar.
 
Namun ironisnya, Kejari beserta perangkat Muspida Rohil dengan se enaknya malah melakukan eksekusi  lahan tersebut, dengan alasan hutan lindung dan akan dikembalikan ke Negara melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
 
Padahal, jelas tertulis pada nota keputusan Kejari sebelumnya bawha berdasarkan hasil Digitasi Ahli Pemetaan BPKH wilayah XIX Pekan Baru kalau lahan yang di eksekusi tersebut milik Siswaja Mulyadi alias Aseng berada di dalam Hutan kawasan industri dan kawasan hutan yang dapat di konversi, artinya bukan hutan lindung , seperti yang dimaksud oleh Kejari Daus Wicaksono sebagai eksekutor.
 
Ketua gerakan Aliansi Penyelamatan Indonesia ( API) Propinsi Pekan Baru, bung Nasty melalui selulernya mengatakan sangat menyayangkan pristiwa eksekusi tersebut.
 
Hal senada juga diutarakan oleh mantan wakil Ketua DPRD Propinsi Riau ,Drs.Manahara Manurung.
 
Seharusnya intansi yang memiliki lambang timbangan tersebut harus bekerja secara propesional dan lebih mengutamakan keadilan, dan bukan kepentingan tertentu, ungkap bung Nasty.

Parahnya lagi, dalam pristiwa eksekusi tersebut, ketika disinggung mengenai nota atqu putusan Kejari dalam pengembalian barang bukti oleh Kejari sebelumnya , Daus wicaksono dengan ringan menjawab, kalau surat perintah atau putusan pengembalian barang bukti berupa lahan sawit seluas 453 hektar milik siswija mulyadi alias aseng yang akan di eksekusi terbut salah ketik.  Mt 007.

Related

Rohil 5116156044302351441

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item