Uang Dilarikan, PT RICRY Tak Bayar Gaji Karyawan 4 Bulan, Ini Sangsinya Pasal 93 Ayat 2 UU

Selasa, 16 Oktober 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-Hearing penyelesaian tunggakan gaji karyawan selama 4 bulan, Komisi V dengan Managemen PT Ricry cukup alot, Kamis (11/10/18). Anggota Komisi V Yusuf Sikumbang sempat marah kepada Direktur dan Direktur Utama perusahaan.

Kemarahan Yusuf Sikumbang dipicu alasan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT.Ricry dinilai tidak masuk akal dan terkesan seperti bersandiwara.

Sebelumnya, Dirut PT.Ricry, Suputra menjelaskan dengan penuh kemarahan, adanya oknum managemen yang mencuri uang perusahaan.

"Saya secara jujur, sebagai Dirut juga dikibuli, uang yang dikasih untuk operasi produksi eksport ternyata dicuri oleh oknum di perusahaan. Bagaimana saya bisa membayar gaji karyawan," cetusnya.

Dengan nada tinggi, Suputra meminta oknum di perusahaannya tersebut di proses secara hukum, ia meminta DPRD ikut membantunya. Jika dirinya terlibat, ia juga siap ditangkap.

Karena Alasan Uang Perusahan Dicuri Oknum Maka Gaji Karyawan 4 Bulan Tidak Di penuhi Perusahan Hingga Sampai BPJS Ketenagakerjaan, Apakah alasan Pihak Perusahan Karena Uang Di Curi oleh Oknum Perusahan Sehingga Gaji Karyawan Sudah Telat 4 Bulan Tak Dibayar Dan BPJS bisa di kenakan Sangsi Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan

Dilansir Dari Hukumonline.Com
Bagaimana Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji Karyawan?

Jika perusahaan telat membayar gaji karyawan, Pasal 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan. Setelah membayar denda, perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah kepada karyawanmereka.

Jumlah denda yang harus dibayarkan perusahaan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anda bisa melihatnya di bawah ini.

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal pembayaran gaji seharusnya, perusahaan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah gaji yang harus dibayarkan.Sesudah hari kedelapan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai poin sebelumnya dan ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan catatan, dalam satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari gaji yang harus dibayarkan kepada karyawan.Sesudah sebulan, jika gaji karyawan masih belum dibayarkan, perusahaan dikenakan denda sesuai dua poin sebelumnya, lalu ditambah dengan bunga sejumlah suku bunga yang diberlakukan oleh pemerintah.

Apa yang Bisa Dilakukan Karyawan Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji?

Karyawan memiliki hak untuk mengambil tindakan tertentu apabila perusahaan telat membayar gaji mereka selama tindakan tersebut tidak bersifat anarkis atau merugikan pihak mana pun. Idealnya, ada tiga langkah yang dapat dilakukan karyawan apabila perusahaan tempat mereka kerja tidak kunjung membayar gaji mereka.

Pertama, jalur bipartit

Karyawan dapat mengambil jalur bipartit, yakni perundingan antara karyawan dengan perusahaan atau pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Idealnya, waktu penyelesaian perselisihan melalui jalur bipartit membutuhkan waktu maksimal tiga puluh hari kerja sejak tanggal perundingan.

Kedua, jalur tripartit

Jika setelah lebih dari tiga puluh hari ternyata tidak tercapai kesepakatan, jalur bipartit dianggap gagal. Sebagai gantinya, karyawan dan perusahaan bisa melakukan penyelesaian melalui jalur tripartit. Jalur ini memungkinkan perundingan dengan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Ketiga, jalur gugatan

Apabila jalur tripartit atau medias juga belum berhasil menyelesaikan masalah, maka karyawan berhak mengajukan gugatan kepada perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, yakni sebuah pengadilan khusus yang masih berada dalam cakupan peradilan umum.

Jadi, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan yang telat membayar gaji karyawan akan dikenakan denda sesuai PP Pengupahan.




SE Hasibuan

Related

Pelelawan 6530555461309203998

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item