Kasus Bupati Bengkalis Vs Sang Jurnalis Toro, Direktur Media Watch Riau, El Wahyudi P: Kasus Wartawan Online Toro Dipaksakan Kerana Pidana
https://www.riaupublik.com/2018/08/kasus-bupati-bengkalis-vs-sang-jurnalis.html
Kamis, 30 Agustus 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Direktur Media Watch Riau El Wahyudi Panggabean, mengecam keras dialihkannya sengketa pemberitaan antara Wartawan media online Harian Berantas dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke ranah undang-undang ITE.
Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan pendiri sekolah Jurnalistik di Riau itu mengaku tidak nyaman dan kecewa setelah mencermati kasus yang menimpa pimpinan media online nasional asal Riau.
"Saya sudah melihat secara cermat lebih dalam kasus ini. Menurut pengamatan saya, kasus ini dipaksakan ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang kode etik Wartawan yang dibuktikan dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana," ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers, Selasa (28/08/18).
PPR Dewan Pers kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas yang dipimpin Toro ZL hanya sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalis saja.
Dewan Pers meminta media harianberantas.co.id membuat hak jawab dan permintaan maaf setelah menerima hak jawab dari pengadu/pelapor.
"Bagaimana caranya membuat Hak Jawab skaligus Permintaan Maaf kalau Pengadu/pelapor (Bupati Bengkalis), tidak mengirimkan mengirimkan hak jawabnya sesuai PPR Dewan Pers beberapa waktu lalu. Lalu, tanpa melihat alasan kenapa tidak ada Hak Jawab dan permintaan maaf sudah dimuat, namun Polisi dengan kekuasaannya langsung menyidik dan menjadikan Toro sebagai tersangka pelanggar undang-undang ITE," urai Wahyudi.
Saudara Toro, jelas Wahyudi, jelas pelanggar Kode Etik. Tapi bukan pelanggar undang-undang ITE. Ia adalah wartawan pertama di Riau yang jadi tersangka sejak undang-undang ITE tahun 2008 diberlakukan.
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.COM-- Direktur Media Watch Riau El Wahyudi Panggabean, mengecam keras dialihkannya sengketa pemberitaan antara Wartawan media online Harian Berantas dengan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke ranah undang-undang ITE.
Tokoh Pers Riau sekaligus Jurnalis senior dan pendiri sekolah Jurnalistik di Riau itu mengaku tidak nyaman dan kecewa setelah mencermati kasus yang menimpa pimpinan media online nasional asal Riau.
"Saya sudah melihat secara cermat lebih dalam kasus ini. Menurut pengamatan saya, kasus ini dipaksakan ke ranah pidana padahal sudah ada hasil sidang kode etik Wartawan yang dibuktikan dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana," ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers, Selasa (28/08/18).
PPR Dewan Pers kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas yang dipimpin Toro ZL hanya sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalis saja.
Dewan Pers meminta media harianberantas.co.id membuat hak jawab dan permintaan maaf setelah menerima hak jawab dari pengadu/pelapor.
"Bagaimana caranya membuat Hak Jawab skaligus Permintaan Maaf kalau Pengadu/pelapor (Bupati Bengkalis), tidak mengirimkan mengirimkan hak jawabnya sesuai PPR Dewan Pers beberapa waktu lalu. Lalu, tanpa melihat alasan kenapa tidak ada Hak Jawab dan permintaan maaf sudah dimuat, namun Polisi dengan kekuasaannya langsung menyidik dan menjadikan Toro sebagai tersangka pelanggar undang-undang ITE," urai Wahyudi.
Saudara Toro, jelas Wahyudi, jelas pelanggar Kode Etik. Tapi bukan pelanggar undang-undang ITE. Ia adalah wartawan pertama di Riau yang jadi tersangka sejak undang-undang ITE tahun 2008 diberlakukan.