Ditabrak Wanita Bermotor, Bocoh 7 Tahun Patah Tulang, Polres Rohil Cuwek
https://www.riaupublik.com/2018/08/ditabrak-wanita-bermotor-bocoh-7-tahun.html
Jumat 24 Agustus 2018 | 12:03:46 WIB
Anak Bocah 7 tahun terbaring mengalami patah kaki karena lakalantas
RIAUPUBLIK. COM, UJUNGTANJUNG--Diduga kasus laka lantas oleh pelaku seorang perempuan inisial Y menggunakan sepedamotor Vario tak kunjung ditindak lanjuti pihak Polres Rohil. Peristiwa sejak Juli tanggal 27 tahun 2018 lalu, dijalan melur panipahan darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Korban laka lantas tersebut adalah bocah usia 7 tahun bernama Sastra Amandes anak kandung dari khoiruman kini ia hanya bisa terbaring menahan sakit karena patah pada tulang kaki bagian bawah.
Informasi yang dirangkum awak media, sampai saat ini pihak keluarga merasa belum ada keadilan. Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan kepihak lantas polsek Panipahan bamun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Kronologis peristiwa itu ketika Sastra berlibur ke kediaman kakeknya dipanipahan tak terduga kejadian naas itu pun tak terelakkan ketika salah seorang warga inisial Y mengendara kendaraan roda dua merk Vario.
Dalam peristiwa itu sebagai tindak lanjut dari laporannya pada tanggal 30 Juni 2018 anggota Satlantas Polres Rokan Hilir yang bernama inisial R dan JS mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pada pukul 22.00 WIB anggota Polri tersebut mulai meminta keterangan terhadap Khoiruman selaku pelapor, Eldi, dan Ade Sahputra dan Nova sebagai saksi yang melihat kejadian hingga selesai pada pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 1 Juli 2018.
Setelah itu anggota Satlantas Rohil tersebut mengatakan kepada Khoiruman. "kami tidak bisa langsung menangkap Y (Terlapor) karena kami hanya datang berdua saja dan tidak ada membawa Polisi Wanita, dalam beberapa hari kedepan kami akan datang lagi ke Panipahan dan membawa Polwan untuk menangkap si Yani. "ungkap Khoiruman menirunya pada awak media.
Kemudian ketika waktu berjalan hampir satu bulan, Khoiruman yang merasa belum ada kepastian atas laporan di Satlantas Polres Rohil selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir, akan tetapi tidak berjumpa dengan anggota Satlantas yang dicarinya.
Sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir dan berjumpa dengan anggota Polri inisial R, setelah itu Khoiruman berjumpa dengan Kanit inisial JS, lalu Khoiruman pun berbicara dengan anggota Polri yang bernama JS tersebut, yang mana saat itu anggota Polri inisial JS tersebut menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Tunggulah bang dalam beberapa hari ini, ungkap anggota Polri inisial JS saat itu, lalu Khoiruman pulang ke rumah." terangnya. (Darma Bakti)
Anak Bocah 7 tahun terbaring mengalami patah kaki karena lakalantas
RIAUPUBLIK. COM, UJUNGTANJUNG--Diduga kasus laka lantas oleh pelaku seorang perempuan inisial Y menggunakan sepedamotor Vario tak kunjung ditindak lanjuti pihak Polres Rohil. Peristiwa sejak Juli tanggal 27 tahun 2018 lalu, dijalan melur panipahan darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Korban laka lantas tersebut adalah bocah usia 7 tahun bernama Sastra Amandes anak kandung dari khoiruman kini ia hanya bisa terbaring menahan sakit karena patah pada tulang kaki bagian bawah.
Informasi yang dirangkum awak media, sampai saat ini pihak keluarga merasa belum ada keadilan. Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan kepihak lantas polsek Panipahan bamun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Kronologis peristiwa itu ketika Sastra berlibur ke kediaman kakeknya dipanipahan tak terduga kejadian naas itu pun tak terelakkan ketika salah seorang warga inisial Y mengendara kendaraan roda dua merk Vario.
Dalam peristiwa itu sebagai tindak lanjut dari laporannya pada tanggal 30 Juni 2018 anggota Satlantas Polres Rokan Hilir yang bernama inisial R dan JS mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pada pukul 22.00 WIB anggota Polri tersebut mulai meminta keterangan terhadap Khoiruman selaku pelapor, Eldi, dan Ade Sahputra dan Nova sebagai saksi yang melihat kejadian hingga selesai pada pukul 02.00 WIB dini hari tanggal 1 Juli 2018.
Setelah itu anggota Satlantas Rohil tersebut mengatakan kepada Khoiruman. "kami tidak bisa langsung menangkap Y (Terlapor) karena kami hanya datang berdua saja dan tidak ada membawa Polisi Wanita, dalam beberapa hari kedepan kami akan datang lagi ke Panipahan dan membawa Polwan untuk menangkap si Yani. "ungkap Khoiruman menirunya pada awak media.
Kemudian ketika waktu berjalan hampir satu bulan, Khoiruman yang merasa belum ada kepastian atas laporan di Satlantas Polres Rohil selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir, akan tetapi tidak berjumpa dengan anggota Satlantas yang dicarinya.
Sehingga pada tanggal 25 Juli 2018 Khoiruman kembali mendatangi kantor Satlantas Polres Rokan Hilir dan berjumpa dengan anggota Polri inisial R, setelah itu Khoiruman berjumpa dengan Kanit inisial JS, lalu Khoiruman pun berbicara dengan anggota Polri yang bernama JS tersebut, yang mana saat itu anggota Polri inisial JS tersebut menyampaikan bahwa mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
"Tunggulah bang dalam beberapa hari ini, ungkap anggota Polri inisial JS saat itu, lalu Khoiruman pulang ke rumah." terangnya. (Darma Bakti)