Kembali Dugaan Korupsi Bansos Pemkab Bengkalis , Dirkrimsus Cyduk 2 Eks Anggota DPRD Bengkalis


Minggu, 20 Mei 2018
Fhoto: Ilustrasi
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitresKrimsus) Polda Riau memastikan siap menjerat 2 (dua) orang mantan anggota DPRD Bengkalis yang jadi tersangka lanjutan dalam pengembangan penyidikan dugaan Korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) Hibah Pemkab Bengkalis tahun anggaran 2012 silam.

Polisi meyakini, dengan barang bukti yang lama, yang tak jauh berbeda dari barang bukti yang menyeret sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis dalam kasus ini, kedua Politisi itu tetap dapat dijerat.

"Tersangka sudah kita periksa. Ini dalam proses verifikasi bukti-bukti. Buktinya sama dengan tersangka terdahulu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (18/05/18).

Barang bukti itu, juga termasuk hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Verifikasi pembuktian, terus BPKP juga," kata mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Dia juga menyebut, untuk dua orang tersangka baru itu yakni anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Hanya saja, dia tak menyebut nama ataupun inisialnya.

Dari informasi yang dihimpun, satu diantara tersangka dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 31 miliar ini, berinisial Y, dan telah menjalani pemeriksaan.

Penetapan tersangka itu merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sementara itu, dalam proses hukum sebelumnya, terdapat delapan orang pesakitan yang menjalani persidangan.

Mereka dalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, Heru Wahyudi, selanjutnya mantan anggota DPRD Bengkalis, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis.
Dalam perkara ini diketahui terdapat kerugian negara senilai Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau.

Dugaan tipikor ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Pemkab Bengkalis mengalokasikan anggaran Rp 230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.

Dalam pengalokasiannya ditemukan dua ribu lebih proposal dari lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh oknum legislator.
Pada persidangan terpidana terakhir, yaitu mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, terungkap sejumlah fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) ini.
Heru sendiri, divonis penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di medio tahun 2017 silam.

Ia menyusul 5 (lima) orang rekannya yang telah lebih dahulu menghuni sel penjara, yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan 4 (empat) orang mantan anggota DPRD Bengkalis yakni, Hidayat Tagor, Muhammad Tarmizi, Rismayeni dan Purboyo.

Tak hanya legislator, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemda Bengkalis Azrafiani Riau juga telah divonis terlibat korupsi 'berjamaah' ini.

Ke-8 terpidana ini, divonis dengan hukuman yang berbeda-beda dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, ditemukan ribuan proposal lembaga sosial fiktif yang jadi akal-akalan untuk mencairkan dana Bansos berjumlah ratusan milyar tersebut.

Bahkan, belakangan kasus ini juga menyeret nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Sementara dalam dakwaan para mantan anggota DPRD Bengkalis yang sudah lebih dulu divonis, tercatat sejumlah nama yang diduga keras terlibat dalam korupsi berjamaah ini.

Dalam dakwaan terhadap Hidayat, Purboyo, Tarmizi dan Rismayeni, selain Heru Wahyudi, Jamal Abdillah, ada juga beberapa nama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya yang muncul terkait pencairan dana itu.

Diantaranya:
Suhendri Asnan, terkait pencairan dana sebesar Rp280.500.000
Yuddy Veryantoro Rp25 juta
Dani Purba Rp60 juta
Mira Roza Rp 35 juta 
Amril Mukminin Rp 10 juta.








Beritariau//Riaupublik

Related

Hukrim 2327362191454616432

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item