AWIE TONG SENG MASIH DALAM TAHAPAN LIMPAHAN PENGADILAN


Sabtu 05 Mei 2018
Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane

Bagan-Siapiapi
, RIAUPUBLIK.COM-- Proses pananganan kasus perkara Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tong Seng alias Ting Han Wie saat ini baru mengadakan ekpose dengan Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH, MH, melalui Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane kepada awak media di kantor kejaksaan negeri Rohil jalan pesisir sungai Rokan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Jumat (4/5/2018).

"Untuk perkara atas nama Awie Tong Seng sudah selesai. Sudah ditemukan oleh Tim. Selanjutnya kita akan melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan,”Ujar Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane.

Dikatakannya, mungkin dalam waktu dekat melakukan pelimpahan, setelah itu kemudian menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
“Jadwal persidangan belum dapat dijadwalkan, karena baru melakukan pelimpahan ke pengadilan,”Kata Zulham Pardamaian Pane.

Dijelaskannya, Rajadi alias Awie Tongseng  Didakwa pasal 374 lits specialis undang- undang khusus *yayasan* dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Kasi Pidum Zulham Pardamaian Pane, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono pada Kamis (26/4/2018) telah memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Ting Han Wie. (Jum )



Related

Rohil 8337835273359815069

Posting Komentar

emo-but-icon

Siak

Siak

Ik

Ik

Ikln

Ikln

LPPNRI RIAU

Dewan Redaksi RPC

publik MERANTI

Galery&Adv

Dewan Bengkalis

Newspelalawan

Komisi Pemberantasan Korupsi

Sum

Sum

PEMKAB SIAK

dewan bengkalis

Follow Us

Ikln

Ikln

Rohil

Rohil

Rohil

Rohil

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Uc

Uc

Uc

Uc

uc

uc

UCP

UCP

UC

UC

Hot News

Recent

Comments

Side Ads

item