Wweii...! Plt Bupati Siak Alferdi Acungkan Telunjuk, Bawaslu Riau Pangil T. Zulmizan F. Assegaf.
https://www.riaupublik.com/2018/03/wweii-plt-bupati-siak-alferdi-acungkan.html
Jumat, 16 Maret 2018
PEKANBARU, RIAUPUBLIK.Com-- Dugaan
pelanggaran atas kehadiran dan foto bersama dengan Paslon Drs. H. Syamsuar,
M.Si - Edy Natar Nasution, S. IP yang disertai acungan jari telunjuk (sebagai
no urut calon pada acara kandidat Bicara di TV Swasta (Metro TV) beberapa hari
yang lalu, Bawaslu Riau melakukan penelusuran dengan meminta keterangan
terhadap saksi atas nama, T. Zulmizan F. Assagaf.
Dalam pertemuan yg dilaksanakan di Kantor Bawaslu
Riau yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, Ketua Bawaslu Riau
menyampaikan sebanyak 25 pertanyaan yang inti nya menanyakan seputar
kebenaran kehadiran Plt.Bupati Siak hadir dan ikut foto bersama dalam acara
tersebut.
Alfedri sebagai plt. Bupati Siak terancam Pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan paslon dengan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon Nomor Urut 1.
Seharusnya, kalau tidak sedang cuti kampanye yang harus netral dalam posisinya sebagai pejabat Daerah sebagai mana di maksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.(rls/Rpc
Alfedri sebagai plt. Bupati Siak terancam Pidana karena dia melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon saat hadir dan foto bersama dengan paslon dengan mengancungkan satu jari sebagai simbol dukungan kepada paslon Nomor Urut 1.
Seharusnya, kalau tidak sedang cuti kampanye yang harus netral dalam posisinya sebagai pejabat Daerah sebagai mana di maksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan : Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.(rls/Rpc